Banyak Guru Tak Penuhi Syarat Sertifikasi

Rabu, 24 Juni 2015 - 06:07 WIB
Banyak Guru Tak Penuhi...
Banyak Guru Tak Penuhi Syarat Sertifikasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan untuk mencari guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi. Alhasil, kuota sertifikasi guru tidak terpenuhi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan tahun ini kuota sertifikasi guru sebanyak 60.000 orang.

Namun yang dapat diproses mengikuti sertifikasi hanya 53.089 guru. Berarti ada 6.911 guru yang tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi.

"Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi karena tidak memenuhi syarat," katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa 22 Juni 2015.

Berdasarkan data, syarat guru mengikuti sertitikasi antara lain sudah menjadi guru pada saat UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 ditetapkan pada 30 Desember 2005.

Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang masih aktif mengajar dan diangkat oleh kepala daerah atau guru tetap yayasan, pendidikan terakhir S1/D4.

Syarat di atas bisa dikesampingkan jika sudah berusia 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.

Pranata menjelaskan, guru yang berstatus tidak tetap tidak akan diikutsertakan dalam sertifikasi meski kerap kali berdemo minta diikutsertakan.

Sebab, ujarnya, Kemendikbud harus menyeleksi sesuai yang disyaratkan. Jika seleksinya menyimpang maka Kemendikbud bisa melanggar hukum.

"Untuk satu kali sertifikasi anggarannya Rp3,5 juta perorang. Itu pun tidak terpenuhi semua karena banyak guru tidak tetap. Kita bekerja sesuai dengan undang-undang jika tidak, kita akan ditangkap," tuturnya.

Pranata mengakui sertifikasi yang dilakukan Kemendikbud belum sempurna. Tidak hanya kualitas namun juga kuantitas.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah sudah melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru.

"Seharusnya sesuai dengan pasal 41-43 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi membantu bekerja sama meningkatkan kompetensi itu dengan hak dan kewajiban masing-masing," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
14.700 Guru di Indonesia...
14.700 Guru di Indonesia Tersertifikasi Google, Terbanyak di Asia Pasifik
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Kelulusan UKPPPG Calon...
Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025 Resmi Diumumkan, Klik Link Ini
Sukses di Kubu Raya,...
Sukses di Kubu Raya, Program PBG Perlu Ditularkan di Seluruh Kalimantan Barat
Penjaringan Data Guru...
Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 Dibuka, Cek Infonya
Berita Terkini
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
12 jam yang lalu
Pendaftaran Akun KIP...
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Simak Caranya
13 jam yang lalu
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
14 jam yang lalu
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
14 jam yang lalu
Keren, Mahasiswa PENS...
Keren, Mahasiswa PENS Raih Juara Kompetisi Satelit Mini Dunia di Amerika Serikat
17 jam yang lalu
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
1 hari yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved