Banyak Guru Tak Penuhi Syarat Sertifikasi

Rabu, 24 Juni 2015 - 06:07 WIB
Banyak Guru Tak Penuhi...
Banyak Guru Tak Penuhi Syarat Sertifikasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan untuk mencari guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi. Alhasil, kuota sertifikasi guru tidak terpenuhi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan tahun ini kuota sertifikasi guru sebanyak 60.000 orang.

Namun yang dapat diproses mengikuti sertifikasi hanya 53.089 guru. Berarti ada 6.911 guru yang tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi.

"Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi karena tidak memenuhi syarat," katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa 22 Juni 2015.

Berdasarkan data, syarat guru mengikuti sertitikasi antara lain sudah menjadi guru pada saat UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 ditetapkan pada 30 Desember 2005.

Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang masih aktif mengajar dan diangkat oleh kepala daerah atau guru tetap yayasan, pendidikan terakhir S1/D4.

Syarat di atas bisa dikesampingkan jika sudah berusia 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.

Pranata menjelaskan, guru yang berstatus tidak tetap tidak akan diikutsertakan dalam sertifikasi meski kerap kali berdemo minta diikutsertakan.

Sebab, ujarnya, Kemendikbud harus menyeleksi sesuai yang disyaratkan. Jika seleksinya menyimpang maka Kemendikbud bisa melanggar hukum.

"Untuk satu kali sertifikasi anggarannya Rp3,5 juta perorang. Itu pun tidak terpenuhi semua karena banyak guru tidak tetap. Kita bekerja sesuai dengan undang-undang jika tidak, kita akan ditangkap," tuturnya.

Pranata mengakui sertifikasi yang dilakukan Kemendikbud belum sempurna. Tidak hanya kualitas namun juga kuantitas.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah sudah melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru.

"Seharusnya sesuai dengan pasal 41-43 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi membantu bekerja sama meningkatkan kompetensi itu dengan hak dan kewajiban masing-masing," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
14.700 Guru di Indonesia...
14.700 Guru di Indonesia Tersertifikasi Google, Terbanyak di Asia Pasifik
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Sukses di Kubu Raya,...
Sukses di Kubu Raya, Program PBG Perlu Ditularkan di Seluruh Kalimantan Barat
300 Guru di Sikka Demo,...
300 Guru di Sikka Demo, Dipicu Dugaan Ada Oknum Sunat Dana Sertifikasi
Kemenag Pastikan Program...
Kemenag Pastikan Program PPG PAI di Sekolah Tidak Disetop
Berita Terkini
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
23 menit yang lalu
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
1 jam yang lalu
Wamen Stella Apresiasi...
Wamen Stella Apresiasi Visi Riset Unika Atma Jaya dalam Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
2 jam yang lalu
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
3 jam yang lalu
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
3 jam yang lalu
7 Dokter Spesialis Paling...
7 Dokter Spesialis Paling Dibutuhkan Masyarakat, Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa Kedokteran
5 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved