Banyak Guru Tak Penuhi Syarat Sertifikasi

Rabu, 24 Juni 2015 - 06:07 WIB
Banyak Guru Tak Penuhi...
Banyak Guru Tak Penuhi Syarat Sertifikasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kesulitan untuk mencari guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi. Alhasil, kuota sertifikasi guru tidak terpenuhi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan tahun ini kuota sertifikasi guru sebanyak 60.000 orang.

Namun yang dapat diproses mengikuti sertifikasi hanya 53.089 guru. Berarti ada 6.911 guru yang tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi.

"Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi karena tidak memenuhi syarat," katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa 22 Juni 2015.

Berdasarkan data, syarat guru mengikuti sertitikasi antara lain sudah menjadi guru pada saat UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 ditetapkan pada 30 Desember 2005.

Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang masih aktif mengajar dan diangkat oleh kepala daerah atau guru tetap yayasan, pendidikan terakhir S1/D4.

Syarat di atas bisa dikesampingkan jika sudah berusia 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.

Pranata menjelaskan, guru yang berstatus tidak tetap tidak akan diikutsertakan dalam sertifikasi meski kerap kali berdemo minta diikutsertakan.

Sebab, ujarnya, Kemendikbud harus menyeleksi sesuai yang disyaratkan. Jika seleksinya menyimpang maka Kemendikbud bisa melanggar hukum.

"Untuk satu kali sertifikasi anggarannya Rp3,5 juta perorang. Itu pun tidak terpenuhi semua karena banyak guru tidak tetap. Kita bekerja sesuai dengan undang-undang jika tidak, kita akan ditangkap," tuturnya.

Pranata mengakui sertifikasi yang dilakukan Kemendikbud belum sempurna. Tidak hanya kualitas namun juga kuantitas.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah sudah melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru.

"Seharusnya sesuai dengan pasal 41-43 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi membantu bekerja sama meningkatkan kompetensi itu dengan hak dan kewajiban masing-masing," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
14.700 Guru di Indonesia...
14.700 Guru di Indonesia Tersertifikasi Google, Terbanyak di Asia Pasifik
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Kelulusan UKPPPG Calon...
Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025 Resmi Diumumkan, Klik Link Ini
Sukses di Kubu Raya,...
Sukses di Kubu Raya, Program PBG Perlu Ditularkan di Seluruh Kalimantan Barat
Penjaringan Data Guru...
Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 Dibuka, Cek Infonya
Berita Terkini
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
1 jam yang lalu
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
2 jam yang lalu
President University...
President University Buka Kelas Khusus Taylor Swift, Ini yang Dipelajari Mahasiswa
5 jam yang lalu
Beasiswa PMDSU 2026...
Beasiswa PMDSU 2026 Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis Terintegrasi 4 Tahun
6 jam yang lalu
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
7 jam yang lalu
Cerita Fulviana, Mahasiswa...
Cerita Fulviana, Mahasiswa UGM yang Lulus Kedokteran di Usia 20 Tahun
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved