Disebut Kampus Abal-abal, STIE GICI Gandeng Yusril Ihza
A
A
A
JAKARTA - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI tak terima Menristek Dikti memasukkan kampus tersebut ke dalam daftar 243 perguruan tinggi yang dianggap 'abal-abal' dan layak untuk dinonaktifkan.
Membantah hal tersebut, kampus GICI menggandeng pengacara sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan pendampingan hukum.
"Kami mempertanyakan dasar hukum penonaktifan kepada kami. Jika ada prosedur, bagaimana prosedurnya? Kami tidak pernah menyelenggarakan PT abal-abal. Bukan jual beli ijazah juga," tutur Kepala STIE GICI Nurdin Rifai saat jumpa pers di kantor Ihza & Ihza Law Firm 88 Kasablanka Office Tower A Lantai 19 Kota Kasablanka, Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk STIE GICI, Yusril menganggap tindakan Menristek Dikti yang mengumumkan kampus GICI sebagai kampus abal-abal tidak tepat dan mengada-ada.
Menurut Yusril, dari segi pendirian perizinan dan tata kelola GICI sebagai perguruan tinggi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, PP No. 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, serta Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti.
Sehingga, Kemenristek Dikti tidak boleh sewenang-sewenang menonaktifkan kampus tersebut. "Kita diberi kuasa. Kita kirim surat ke Dirjen Dikti. Kami kirim surat keberatan," jelas Yusril.
Sebelumnya, Kemenristek Dikti telah mengeluarkan pengumuman/ penyebaran informasi mengenai 'Daftar 243 Perguruan Tinggi yang di Non Aktifkan dan dianggap abal-abal'. Penyebaran informasi tersebut telah dipublikasikan di sejumlah surat kabar baik cetak maupun elektronik.
Dari ratusan perguruan tinggi itu, termasuk Kampus GICI yang dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi No.4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, keputusan menteri pendidikan nasional nomor 234/U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi, surat edaran Dirjen Dikti 2920/D/T/2007 tentang daya tampung mahasiswa, pelanggaran terhadap standar/pedoman akademik secara sistematik dan masif, serta manipulasi data akademik.
PILIHAN:
Pemerintah Nonaktifkan 243 Kampus Swasta
Membantah hal tersebut, kampus GICI menggandeng pengacara sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan pendampingan hukum.
"Kami mempertanyakan dasar hukum penonaktifan kepada kami. Jika ada prosedur, bagaimana prosedurnya? Kami tidak pernah menyelenggarakan PT abal-abal. Bukan jual beli ijazah juga," tutur Kepala STIE GICI Nurdin Rifai saat jumpa pers di kantor Ihza & Ihza Law Firm 88 Kasablanka Office Tower A Lantai 19 Kota Kasablanka, Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk STIE GICI, Yusril menganggap tindakan Menristek Dikti yang mengumumkan kampus GICI sebagai kampus abal-abal tidak tepat dan mengada-ada.
Menurut Yusril, dari segi pendirian perizinan dan tata kelola GICI sebagai perguruan tinggi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, PP No. 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, serta Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti.
Sehingga, Kemenristek Dikti tidak boleh sewenang-sewenang menonaktifkan kampus tersebut. "Kita diberi kuasa. Kita kirim surat ke Dirjen Dikti. Kami kirim surat keberatan," jelas Yusril.
Sebelumnya, Kemenristek Dikti telah mengeluarkan pengumuman/ penyebaran informasi mengenai 'Daftar 243 Perguruan Tinggi yang di Non Aktifkan dan dianggap abal-abal'. Penyebaran informasi tersebut telah dipublikasikan di sejumlah surat kabar baik cetak maupun elektronik.
Dari ratusan perguruan tinggi itu, termasuk Kampus GICI yang dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi No.4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, keputusan menteri pendidikan nasional nomor 234/U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi, surat edaran Dirjen Dikti 2920/D/T/2007 tentang daya tampung mahasiswa, pelanggaran terhadap standar/pedoman akademik secara sistematik dan masif, serta manipulasi data akademik.
PILIHAN:
Pemerintah Nonaktifkan 243 Kampus Swasta
(hyk)