Disebut Kampus Abal-abal, STIE GICI Gandeng Yusril Ihza

Senin, 05 Oktober 2015 - 18:49 WIB
Disebut Kampus Abal-abal,...
Disebut Kampus Abal-abal, STIE GICI Gandeng Yusril Ihza
A A A
JAKARTA - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI tak terima Menristek Dikti memasukkan kampus tersebut ke dalam daftar 243 perguruan tinggi yang dianggap 'abal-abal' dan layak untuk dinonaktifkan.

Membantah hal tersebut, kampus GICI menggandeng pengacara sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan pendampingan hukum.

"Kami mempertanyakan dasar hukum penonaktifan kepada kami. Jika ada prosedur, bagaimana prosedurnya? Kami tidak pernah menyelenggarakan PT abal-abal. Bukan jual beli ijazah juga," tutur Kepala STIE GICI Nurdin Rifai saat jumpa pers di kantor Ihza & Ihza Law Firm 88 Kasablanka Office Tower A Lantai 19 Kota Kasablanka, Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk STIE GICI, Yusril menganggap tindakan Menristek Dikti yang mengumumkan kampus GICI sebagai kampus abal-abal tidak tepat dan mengada-ada.

Menurut Yusril, dari segi pendirian perizinan dan tata kelola GICI sebagai perguruan tinggi sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, PP No. 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, serta Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti.

Sehingga, Kemenristek Dikti tidak boleh sewenang-sewenang menonaktifkan kampus tersebut. "Kita diberi kuasa. Kita kirim surat ke Dirjen Dikti. Kami kirim surat keberatan," jelas Yusril.

Sebelumnya, Kemenristek Dikti telah mengeluarkan pengumuman/ penyebaran informasi mengenai 'Daftar 243 Perguruan Tinggi yang di Non Aktifkan dan dianggap abal-abal'. Penyebaran informasi tersebut telah dipublikasikan di sejumlah surat kabar baik cetak maupun elektronik.

Dari ratusan perguruan tinggi itu, termasuk Kampus GICI yang dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi No.4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, keputusan menteri pendidikan nasional nomor 234/U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi, surat edaran Dirjen Dikti 2920/D/T/2007 tentang daya tampung mahasiswa, pelanggaran terhadap standar/pedoman akademik secara sistematik dan masif, serta manipulasi data akademik.

PILIHAN:

Pemerintah Nonaktifkan 243 Kampus Swasta
(hyk)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
4 jam yang lalu
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
5 jam yang lalu
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
5 jam yang lalu
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
6 jam yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
17 jam yang lalu
PIS Buka Beasiswa Crewing...
PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting, Lulus Dikontrak Jadi Pelaut di Kapal Pertamina
18 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved