Rektor Minta SGRC Tak Gunakan Nama UI
A
A
A
DEPOK - Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis angkat bicara terkait kontroversi sekelompok mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia (UI) yang menamakan diri Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC).
SGRC merupakan komunitas yang memberikan layanan konseling seputar masalah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Anis menegaskan keberatan apabila SGRC menggunakan nama dan logi UI.“Mahasiswa tadi kan keberagaman itu tidak masalah bahkan ada konvensi internasional. Yang kita keberatan karena missleading (bisa menimbulkan anggapan keliru) kepada masyarakat,” katanya di Kampus UI Depok, Jumat 22 Januari 2016.
Anis meminta pihak SGRC tidak membawa nama UI di dalam embel-embel nama organisasi mereka. Dia mempersilakan jika hal itu dibentuk di luar kampus.
“Silakan kalau mau buat seperti itu tapi di luar kampus itu tidak menggunakan kata–kata riset center UI. Kasihan masyarakat yang tak tahu, kalau BEM UI misalnya jelas tahu. Kalau Riset Center UI tahunya itu kan UI,” katanya.
Menurut dia, penggunaan nama organisasi kampus tidak boleh digunakan sembarang. Pada tingkat dosen pun harus persetujuan fakultas atau tingkat universitas.
“Karena dosen yang mau buat riset center pun harus persetujuan senat akademik fakultas di tingkat fakultas, atau universitas di tingkat universitas. Itu kan miliknya universitas. Ini kan dibentuk mahasiswa dan alumni bukan resmi,” tuturnya.
PILIHAN:
Polisi Minta Saksi Kematian Mirna Jujur
SGRC merupakan komunitas yang memberikan layanan konseling seputar masalah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Anis menegaskan keberatan apabila SGRC menggunakan nama dan logi UI.“Mahasiswa tadi kan keberagaman itu tidak masalah bahkan ada konvensi internasional. Yang kita keberatan karena missleading (bisa menimbulkan anggapan keliru) kepada masyarakat,” katanya di Kampus UI Depok, Jumat 22 Januari 2016.
Anis meminta pihak SGRC tidak membawa nama UI di dalam embel-embel nama organisasi mereka. Dia mempersilakan jika hal itu dibentuk di luar kampus.
“Silakan kalau mau buat seperti itu tapi di luar kampus itu tidak menggunakan kata–kata riset center UI. Kasihan masyarakat yang tak tahu, kalau BEM UI misalnya jelas tahu. Kalau Riset Center UI tahunya itu kan UI,” katanya.
Menurut dia, penggunaan nama organisasi kampus tidak boleh digunakan sembarang. Pada tingkat dosen pun harus persetujuan fakultas atau tingkat universitas.
“Karena dosen yang mau buat riset center pun harus persetujuan senat akademik fakultas di tingkat fakultas, atau universitas di tingkat universitas. Itu kan miliknya universitas. Ini kan dibentuk mahasiswa dan alumni bukan resmi,” tuturnya.
PILIHAN:
Polisi Minta Saksi Kematian Mirna Jujur
(dam)