Mendikbud Minta Perusahaan Beri Dispensasi Karyawan Antar Anak Sekolah

Rabu, 13 Juli 2016 - 14:06 WIB
Mendikbud Minta Perusahaan...
Mendikbud Minta Perusahaan Beri Dispensasi Karyawan Antar Anak Sekolah
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta perusahaan atau instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama. Surat edaran yang ditandatangani Anies Baswedan ‎pada 11 Juli 2016 ‎itu dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

"Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama," demikian bunyi poin ketiga dari surat edaran itu.

Adapun poin pertama, mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Kemudian pada poin kedua, mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orangtua. Sedangkan‎ poin keempat, menggunakan berbagai kanal komunikasi di daerah untuk menyebarkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di daerah saudara.

Dalam surat edaran itu, Anies menyampaikan bahwa sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran baru 2016-2017‎ pada Senin 18 Juli 2016 mendatang. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, lanjut Anies, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.

Hari Pertama Sekolah juga dianggapnya menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Menurut Anies, ‎kampanye itu juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Asianto Sinambela membenarkan isi surat edaran Mendikbud Anies Baswedan tersebut. "Oh, yang untuk kepala daerah ya, iya betul surat edaran Pak Menteri," ujar Asianto saat dikonfirmasi Sindonews, Rabu (13/7/2016).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)