DPR Kaji Kembali Permenristek Dikti yang Dinilai Beratkan Dosen

Senin, 20 Februari 2017 - 07:33 WIB
DPR Kaji Kembali Permenristek Dikti yang Dinilai Beratkan Dosen
DPR Kaji Kembali Permenristek Dikti yang Dinilai Beratkan Dosen
A A A
JAKARTA - DPR khususnya komisi X akan mengkaji kembali Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Dosen Guru Besar, karena dinilai memberatkan para dosen.

Sebelumnya, Menteri Ristek Dikti, M Nasir menerbitkan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, peraturan itu menyebutkan mengenai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi bagi lektor kepala.

Paling sedikit para lektor kepala diwajibkan menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun. Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun

Evaluasi pemberian tunjangan, akan dilakukan pada November 2017 dengan mempertimbangkan karya ilmiah sejak 2015. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri juga wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti.

"Beberapa guru besar banyak yang keberatan dengan Permenristek 20 Tahun 2017 yang mengatur tentang tunjangan dosen termasuk tunjangan guru besar," ucap anggota komisi X DPR Dadang Rusdiana dalam siaran pers, Minggu 19 Februaru 2017.

Menurutnya, kewajiban publikasi karya ilmiah di jurnal internasional memang terasa memberatkan. Hal ini dirasakan dari aspek biaya dan akses. Dia mengatakan, untuk bisa mempublikasikan jurnal ilmiah di jurnal internasional bereputasi, sudah menjadi rahasia umum, sedikitnya Rp12 juta sampai Rp15 juta harus dirogoh oleh seorang guru besar.

"Sedangkan untuk bisa membuat karya ilmiah tentunya harus didasarkan pada penelitian yang bisa memakan biaya Rp100 juta. Hal ini melampaui tunjangan yang diterima oleh seorang profesor selama satu tahun," tegasnya.

Atas dasar tersebut, komisi X DPR akan melakukan kajian dan pendalaman terhadap permenristekdikti. "Apalagi banyak masukan dariguru besar yang menyebutkan bahwa Permen tersebut melampaui apa yg diatur oleh UU tentang dikti, maupun Undang-Undang tentang Guru dan Dosen," ungkapnya.

Politisi Partai Hanura itu juga mengatakan, pemerintah perlu memfasilitasi banyak penelitian dengan birokrasi yang dipermudah. Juga tentunya perlu dikembangkan reward bagi dosen atau guru besar yang karya ilmiahnya telah dimuat dalam jurnal ilmiah internasional tersebut.

"Jadi tidak cukup untuk merangsang produktivitas karya ilmiah pemerintah dalam hal ini kemenristekdikti hanya menerapkan punishment, berupa ancaman untuk mencabut tunjangan bila seorang guru besar tak mampu menulis tiga karya ilmiah, dan satu karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1372 seconds (0.1#10.140)