Mendagri Sebut Pemilihan Rektor Didelegasikan ke Menristek Dikti
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) pada prinsipnya tetap sebagaimana ketentuan selama ini, yakni pemerintah mendelegasikan kepada menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Menristek Dikti).
Menurut Tjahjo, pemilihan rektor juga dilakukan anggota senat perguruan tinggi secara independen dan demokratis. "Tidak merombak mekanisme yang sudah baku," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima SINDOnews, Senin (5/6/2017).
Terkait wacana dirinya yang pernah menyebutkan ke depan pemilihan rektor melalui pertimbangan presiden, menurutnya hal itu erat kaitan dengan tantangan yang dihadapi dunia kampus saat ini yang menjadi target gerakan radikalisme dan terorisme.
Kendati begitu, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan soal pemilihan rektor perguruan tinggi sudah menjadi laporan menristek dikti kepada presiden.
"Saya yakin menristek dikti dalam haknya memilih pasti sudah konsultasi dengan Bapak Presiden. Mekanismenya bagaimana biarlah menristek dikti dan menko terkait yang memprosesnya," tandasnya.
Menurut Tjahjo, pemilihan rektor juga dilakukan anggota senat perguruan tinggi secara independen dan demokratis. "Tidak merombak mekanisme yang sudah baku," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima SINDOnews, Senin (5/6/2017).
Terkait wacana dirinya yang pernah menyebutkan ke depan pemilihan rektor melalui pertimbangan presiden, menurutnya hal itu erat kaitan dengan tantangan yang dihadapi dunia kampus saat ini yang menjadi target gerakan radikalisme dan terorisme.
Kendati begitu, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan soal pemilihan rektor perguruan tinggi sudah menjadi laporan menristek dikti kepada presiden.
"Saya yakin menristek dikti dalam haknya memilih pasti sudah konsultasi dengan Bapak Presiden. Mekanismenya bagaimana biarlah menristek dikti dan menko terkait yang memprosesnya," tandasnya.
(kri)