Menristek Dikti Tegaskan Aturan Pemilihan Rektor Sudah Jelas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir menegaskan soal pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) peraturannya sudah jelas. Bahwa, pemerintah mendelegasikan kepada Kemenristek Dikti untuk memilih rektor.
Menurut Nasir, pemilihan rektor tidak dipilih atau membutuhkan pertimbangan presiden. Dia melanjutkan, presiden mendelegasikan kepada dirinya.
"(Pemilihan rektor dipilih presiden) itu kan mendagri yang cerita itu," ujar Nasir di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Nasir menganggap, pemilihan rektor sudah diatur sesuai prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku. Di mana, pemerintah memiliki hak suaranya melalui menristek dikti. Pemilihan rektor juga dilakukan oleh anggota senat secara independen dan demokratis.
"Dalam hal ini (tujuan pemilihan rektor) harus untuk (pembangunan) Indonesia," tandasnya.
Menurut Nasir, pemilihan rektor tidak dipilih atau membutuhkan pertimbangan presiden. Dia melanjutkan, presiden mendelegasikan kepada dirinya.
"(Pemilihan rektor dipilih presiden) itu kan mendagri yang cerita itu," ujar Nasir di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Nasir menganggap, pemilihan rektor sudah diatur sesuai prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku. Di mana, pemerintah memiliki hak suaranya melalui menristek dikti. Pemilihan rektor juga dilakukan oleh anggota senat secara independen dan demokratis.
"Dalam hal ini (tujuan pemilihan rektor) harus untuk (pembangunan) Indonesia," tandasnya.
(kri)