MUI Minta Mendikbud Bijak Mengeluarkan Pernyataan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi munculnya polemik penghapusan pendidikan agama di sekolah. Alasan penghapusan pendidikan agama karena di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menilai gagasan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU tersebut mengamanatkan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Dia menuturkan, dalam UU Sisdiknas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan. Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini, kata dia sebagaimana tertulis dalam ketentuan umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dia menambahkan, hak siswa mendapat pendidikan agama adalah hak yang melekat pada setiap siswa, baik yang belajar di jalur formal, nonformal maupun informal. Menurutnya, pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan jalur formal wajib memberikan pendidikan agama.
"MUI sekali lagi mohon kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan," ucapnya.
Dia menuturkan, banyak masalah pendidikan yang belum tertangani dengan baik. Misalnya masalah sarana pendidikan, tenaga kependidikan, masalah ujian akhir sekolah, hingga pelaksanaan kurikulum 2013 yang sampai saat ini belum tuntas. (Baca: Mendikbud Luruskan Kebijakan Sekolah Delapan Jam)
"Lebih baik Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menilai gagasan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU tersebut mengamanatkan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Dia menuturkan, dalam UU Sisdiknas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan. Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini, kata dia sebagaimana tertulis dalam ketentuan umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dia menambahkan, hak siswa mendapat pendidikan agama adalah hak yang melekat pada setiap siswa, baik yang belajar di jalur formal, nonformal maupun informal. Menurutnya, pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan jalur formal wajib memberikan pendidikan agama.
"MUI sekali lagi mohon kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan," ucapnya.
Dia menuturkan, banyak masalah pendidikan yang belum tertangani dengan baik. Misalnya masalah sarana pendidikan, tenaga kependidikan, masalah ujian akhir sekolah, hingga pelaksanaan kurikulum 2013 yang sampai saat ini belum tuntas. (Baca: Mendikbud Luruskan Kebijakan Sekolah Delapan Jam)
"Lebih baik Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," imbuhnya.
(kur)