Golkar Minta Pemerintah Jangan Paksakan Sekolah 8 Jam Sehari
Kamis, 15 Juni 2017 - 13:27 WIB
Golkar Minta Pemerintah Jangan Paksakan Sekolah 8 Jam Sehari
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar di DPR meminta agar penerapan kebijakan delapan jam belajar sekolah perhari dari Senin hingga Jumat pada tahun ajaran baru, Juli 2017 mendatang tidak dipaksakan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dirasa tidak mudah untuk diterapkan DI seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mengatakan, persoalan kegiatan belajar-mengajar sekolah harus dilihat secara utuh. Menurutnya kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah itu menjadi beban bagi siswa keluarga tidak mampu.
"Karena harapan orang tuanya bisa membantu, misal jaga warung. Jualan apa, buat siap-siap jualan. Kalau full day school kan nanti berarti terhambat kegiatan ekonomi orang tuanya," ujar Ferdiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017). (Baca: Rapat dengan DPR, Mendikbud Diprotes Soal Sekolah Delapan Jam Sehari)
Atas dasar itu dia meminta pemerintah jangan memaksakan kebijakan tersebut. "Sekolah ini harus utuh, yaitu kepala sekolahnya, gurunya, muridnya, orang tua murid, kemudian sarana prasarana," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mengatakan, persoalan kegiatan belajar-mengajar sekolah harus dilihat secara utuh. Menurutnya kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah itu menjadi beban bagi siswa keluarga tidak mampu.
"Karena harapan orang tuanya bisa membantu, misal jaga warung. Jualan apa, buat siap-siap jualan. Kalau full day school kan nanti berarti terhambat kegiatan ekonomi orang tuanya," ujar Ferdiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017). (Baca: Rapat dengan DPR, Mendikbud Diprotes Soal Sekolah Delapan Jam Sehari)
Atas dasar itu dia meminta pemerintah jangan memaksakan kebijakan tersebut. "Sekolah ini harus utuh, yaitu kepala sekolahnya, gurunya, muridnya, orang tua murid, kemudian sarana prasarana," ucapnya.
(kur)