Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB
loading...
Iskandar Zulkarnain...
Dr. Iskandar Zulkarnain berfoto bersama para promotor dalam sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7/2026). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang ada saat ini dinilai belum mengakomodasi secara memadai terhadap hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum dokter, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Temuan tersebut menjadi pokok disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7/2026). Melalui disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan". Sesuai batasan penelitian disertasi, fokusnya adalah dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu SIP di satu rumah sakit swasta, tanpa SIP lain di tempat lain, dan bukan PNS.

Iskandar menyimpulkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.

"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," papar Iskandar dalam disertasinya sebagaimana keterangan pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Iskandar, karakter ganda itu tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh rezim hubungan kerja yang selama ini hanya mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.

"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis, hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
43 Dokter Baru Dilantik...
43 Dokter Baru Dilantik di UNEJ, Siap Mengabdi untuk Daerah Pedesaan dan Terpencil
Cerita Istiqomah Katin,...
Cerita Istiqomah Katin, Lulus Dokter Spesialis Termuda UGM Usia 28 Tahun
Dulu Wartawan Kini Dekan,...
Dulu Wartawan Kini Dekan, Prof Eighty Usung Konsep BRIGHT Pimpin Fakultas Kedokteran Unair
Terinspirasi Sang Ibu,...
Terinspirasi Sang Ibu, Peserta UTBK 2026 Ini Mantap Pilih Kedokteran UI dan Unpad
Profil Pendidikan Maissy,...
Profil Pendidikan Maissy, Mantan Idola Cilik 90-an Sekarang Jadi Dokter Spesialis
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Rekomendasi
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
8 Fakta Menarik tentang...
8 Fakta Menarik tentang Norwegia, Negara Paling Bahagia dan Matahari Tak Terbenam di Musim Panas
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Berita Terkini
Iskandar Zulkarnain...
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
Jalur Mandiri Ujian...
Jalur Mandiri Ujian Tulis UNJ 2026 Masih Buka Pendaftaran, Simak Persyaratannya
4 Pelajar Indonesia...
4 Pelajar Indonesia Siap Berlaga di Olimpiade Kimia Internasional IChO 2026
Unesa Buka Jalur TMUBK...
Unesa Buka Jalur TMUBK Gelombang 2 2026, Cek Persyaratannya
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved