Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis, yakni model hukum baru yang mengakui dokter memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesinya.
Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja atas hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pada saat yang sama, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," tegas Iskandar.
Menanggapi disertasi tersebut, Koordinator Nasional GeberBUMN, Ahmad Ismail atau Ais, berpendapat, hasil penelitian tersebut memiliki arti penting bagi referensi hukum nasional. Menurutnya disertasi ini tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model regulasi baru yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.
"Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Ais.
Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja atas hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pada saat yang sama, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," tegas Iskandar.
Menanggapi disertasi tersebut, Koordinator Nasional GeberBUMN, Ahmad Ismail atau Ais, berpendapat, hasil penelitian tersebut memiliki arti penting bagi referensi hukum nasional. Menurutnya disertasi ini tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model regulasi baru yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.
"Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Ais.
Lihat Juga :