Program Magister Hukum Jayabaya Gelar Seminar Nasional Bertema Makar

Selasa, 25 Juli 2017 - 20:58 WIB
Program Magister Hukum...
Program Magister Hukum Jayabaya Gelar Seminar Nasional Bertema Makar
A A A
JAKARTA - Program Magister Hukum Universitas Jayabaya akan menggelar seminar nasional dengan tema “Tindakan Makar Terhadap NKRI yang Demokratis dalam Perspektif Hukum” pada 29 Juli 2017 di Hotel Grand Inna Kuta, Bali.

Pengamat hukum dan politik yang juga salah satu panitia seminar, Muhammad Mirza Harera menjelaskan, diskusi ini akan mengundang para akademisi hukum, Polri, TNI, dan Komnas HAM. Menurutnya, seminar ini diselenggarakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pidana makar yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

“Seminar ini diselenggarakan berawal dari semangat para mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Jayabaya akan perlunya rasa persatuan dan kesatuan menjaga keutuhan NKRI karena beberapa waktu lalu muncul beberapa kalangan di Indonesia yang mencoba merusak keutuhan NKRI. Oleh karena itu, seminar ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lurus tentang apa itu makar,” ujar pria yang akrab disapa Remy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Remy yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah ini juga menjelaskan pentingnya masyarakat memahami tentang makar dan akibatnya akan kestabilan negara.

“Tentu definisi makar harus jelas, mengapa seseorang bisa disebut makar, apa kriteria makar, dan apa akibatnya jika kita melakukan pidana makar. Setelah beberapa waktu lalu masyarakat melihat beberapa orang dituduh makar, maka mereka pasti bertanya-tanya mengapa ada dugaan makar,” tuturnya.

Dia pun menegaskan definisi makar jangan sampai bias, apalagi jangan sampai fenomena makar ini menjadikan masyarakat takut untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat karena dituduh makar.

“Pada dasarnya berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat adalah hak asasi setiap warga negara. Namun, semua itu tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Jika memang ada dugaan makar maka aparat penegak hukum memang wajib untuk menindak tapi dengan prosedur dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelas pria yang menjabat sebagai staf khusus di salah satu kementerian.

Remy mengatakan hasil seminar akan menjadi rekomendasi dan diberikan kepada Presiden Joko Widodo, Polri, dan TNI sebagai salah satu solusi untuk mencegah terjadinya makar di Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)