Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional

Rabu, 06 September 2017 - 17:08 WIB
Perpres Pendidikan Karakter,...
Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

Menurut Muhadjir, terbitnya perpres itu akan menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan untuk menerapkan kegiatan belajar termasuk mengenai pengaturan jam sekolah.

"Cakupannya karena naik ke perpres jadi tidak hanya ke wilayah di Kemdikbud, tapi nyambung ke perguruan tinggi dan sebagai payung hukum menjadi kuat, termasuk penganggaran," kata Muhadjir di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, mengenai kebijakan jam sekolah yang sempat menjadi pro kontra di masyarakat, dianggap sudah selesai. Dia menegaskan, perpres telah mengatur bahwa jam sekolah bersifat opsional yakni lima hari atau enam hari sekolah.

Dia menegaskan, masing-masing lembaga pendidikan bisa memilih tentang jam sekolah sesuai kebutuhannya. "Iya (opsional/bisa memilih), dibaca dulu perpres baru ketahuan itu," ucapnya.

Berikut bunyi Perpres 87/2017 Pasal 9:

1. Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

2. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada

Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

3. Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan,
b. ketersediaan sarana dan prasarana,
c. kearifan lokal, dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
(maf)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
1 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
15 jam yang lalu
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
1 hari yang lalu
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
1 hari yang lalu
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
1 hari yang lalu
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
1 hari yang lalu
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved