Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional

Rabu, 06 September 2017 - 17:08 WIB
Perpres Pendidikan Karakter,...
Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

Menurut Muhadjir, terbitnya perpres itu akan menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan untuk menerapkan kegiatan belajar termasuk mengenai pengaturan jam sekolah.

"Cakupannya karena naik ke perpres jadi tidak hanya ke wilayah di Kemdikbud, tapi nyambung ke perguruan tinggi dan sebagai payung hukum menjadi kuat, termasuk penganggaran," kata Muhadjir di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, mengenai kebijakan jam sekolah yang sempat menjadi pro kontra di masyarakat, dianggap sudah selesai. Dia menegaskan, perpres telah mengatur bahwa jam sekolah bersifat opsional yakni lima hari atau enam hari sekolah.

Dia menegaskan, masing-masing lembaga pendidikan bisa memilih tentang jam sekolah sesuai kebutuhannya. "Iya (opsional/bisa memilih), dibaca dulu perpres baru ketahuan itu," ucapnya.

Berikut bunyi Perpres 87/2017 Pasal 9:

1. Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

2. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada

Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

3. Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan,
b. ketersediaan sarana dan prasarana,
c. kearifan lokal, dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
(maf)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Rayakan Hari Anak Nasional...
Rayakan Hari Anak Nasional 2023, Bank Hana Salurkan Donasi Dana Pendidikan dan Distribusikan Gawai
Program Pendidikan Islam...
Program Pendidikan Islam Kemenag Papua, Yan Permenas Mandenas Tekankan Pentingnya Pendidikan Keagamaan
Berita Terkini
Platform Pendidikan...
Platform Pendidikan Ini Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi AI untuk Pembelajaran
10 menit yang lalu
5 Artis Lulusan SMK,...
5 Artis Lulusan SMK, Nomor 4 Vokalis Band Gambus dari Jurusan Automotif
1 jam yang lalu
Apakah Hari Pendidikan...
Apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 Sekolah Libur?
3 jam yang lalu
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Bulan Mei 2025, Banyak Tanggal Merah!
4 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Jenderal...
Riwayat Pendidikan Jenderal Purnawirawan Try Sutrisno, Mantan Panglima ABRI hingga Wakil Presiden
6 jam yang lalu
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
22 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved