Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional

Rabu, 06 September 2017 - 17:08 WIB
Perpres Pendidikan Karakter,...
Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

Menurut Muhadjir, terbitnya perpres itu akan menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan untuk menerapkan kegiatan belajar termasuk mengenai pengaturan jam sekolah.

"Cakupannya karena naik ke perpres jadi tidak hanya ke wilayah di Kemdikbud, tapi nyambung ke perguruan tinggi dan sebagai payung hukum menjadi kuat, termasuk penganggaran," kata Muhadjir di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, mengenai kebijakan jam sekolah yang sempat menjadi pro kontra di masyarakat, dianggap sudah selesai. Dia menegaskan, perpres telah mengatur bahwa jam sekolah bersifat opsional yakni lima hari atau enam hari sekolah.

Dia menegaskan, masing-masing lembaga pendidikan bisa memilih tentang jam sekolah sesuai kebutuhannya. "Iya (opsional/bisa memilih), dibaca dulu perpres baru ketahuan itu," ucapnya.

Berikut bunyi Perpres 87/2017 Pasal 9:

1. Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

2. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada

Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

3. Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan,
b. ketersediaan sarana dan prasarana,
c. kearifan lokal, dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
(maf)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Iskandar Zulkarnain...
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
12 jam yang lalu
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
17 jam yang lalu
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
18 jam yang lalu
Jalur Mandiri Ujian...
Jalur Mandiri Ujian Tulis UNJ 2026 Masih Buka Pendaftaran, Simak Persyaratannya
19 jam yang lalu
4 Pelajar Indonesia...
4 Pelajar Indonesia Siap Berlaga di Olimpiade Kimia Internasional IChO 2026
1 hari yang lalu
Unesa Buka Jalur TMUBK...
Unesa Buka Jalur TMUBK Gelombang 2 2026, Cek Persyaratannya
1 hari yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved