Pemda Wajib Selenggarakan PAUD dan Dikmas
A
A
A
JAKARTA - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) kini tidak lagi menjadi pendidikan alternatif. Pemerintah daerah (Pemda) telah diberikan amanat untuk menjadikannya menjadi pendidikan dasar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dimana anak usia 5-6 tahun harus bisa difasilitasi masuk PAUD. "Pemda wajib menyelenggarakan pendidikan dasar, PAUD, serta pendidikan kesetaraan sebagai layanan dasar bagi masyarakat. Jadi, anak-anak usia lima hingga enam tahun harus difasilitasi untuk masuk PAUD," kata Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud Wartanto di Jakarta, Minggu (11/3/2018).
Wartanto menjelaskan, pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,07 triliun untuk 6,7 juta anak. Dimana per anaknya akan mendapat bantuan Rp600.000. Oleh sebab itu, pemerintah ingin mulai 2019 pemda aktif memfasilitasi Paud dan dikmas. Sementara bagi anak usia sekolah, dari usia tujuh hingga delapan belas tahun yang tidak sekolah atau tidak mengenyam pendidikan, sesuai PP SPM maka pemda wajib menyediakan pendidikan kesetaraan.
"Pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat bukan lagi pendidikan alternatif, namun pelayanan dasar," tegasnya. Mengenai PAUD, kata dia, dari hitungan DAK sudah cukup untuk membantu anak usia 5-6 tahun masuk PAUD. Selanjutnya, pemda bisa memfasilitasi tenaga pendidik yang berkualitas dan juga membantu penyediaan sarana prasarana yang memadai.
Wartanto menjelaskan, penyelenggaraan Paud tidak hanya dari pemerintah tetapi juga masyarakat. Seperti menggunakan dana desa yang jumlahnya 21.000 unit. Namun ada juga beberapa tipe PAUD yang diselenggarakan masyarakat umum, yayasan serta dunia usaha dan industri. "Jadi, bagaimana pemda mendukung berbagai tipe Paud tersebut untuk memenuhi standar yang ditetapkan pusat," jelasnya.
Wartanto mengingatkan bahwa jangan langsung memaksakan anak-anak PAUD belajar menulis dan membaca. "Pada usia tersebut syaraf motorik mereka baru berkembang, selain itu juga agar anak tidak merasa tertekan untuk belajar. Ketika masuk sekolah, anak tertekan, maka prestasinya akan menurun," ujar Wartanto menambahkan.
Terkait dengan data pokok pendidikan (dapodik), Wartanto mengajak lembaga PAUD dan pendidikan masyarakat untuk mengisi data yang sesuai. Dengan mengisi data secara benar, bantuan bisa dialokasikan dengan baik. "Kami harap seluruh daerah segera mendorong dan membantu proses akreditasi, dapodik, dan NSPN, agar nanti pada 2018 saat SPM diberlakukan, semua berjalan tanpa ada persoalan berarti," pungkas Sesditjen.
Direktur Global Sevilla Robert mengatakan, sekolahnya aktif menyelenggarakan Paud dengan layanan taman kanak-kanak (TK). Dia menyampaikan metode pembelajaran di TK tidak boleh memaksa anak membaca, tulis dan menghitung. Pada masa TK, katanya, anak semestinya didorong untuk mengembangkan daya kreatifnya dan mampu mengembangkan prakarsa dari apa yang dilihat, dirasakan dan didengar.
Dia menjelaskan, salah satu metode pendidikan karakter yang dilakukan adalah dengan mengajak anak-anak terlibat dalam pagelaran drama musikal. "Ini merupakan cara kita untuk menerapkan pendidikan karakter cinta bangsa melalui cinta budaya dan hasil karya seni bangsa," katanya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dimana anak usia 5-6 tahun harus bisa difasilitasi masuk PAUD. "Pemda wajib menyelenggarakan pendidikan dasar, PAUD, serta pendidikan kesetaraan sebagai layanan dasar bagi masyarakat. Jadi, anak-anak usia lima hingga enam tahun harus difasilitasi untuk masuk PAUD," kata Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud Wartanto di Jakarta, Minggu (11/3/2018).
Wartanto menjelaskan, pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,07 triliun untuk 6,7 juta anak. Dimana per anaknya akan mendapat bantuan Rp600.000. Oleh sebab itu, pemerintah ingin mulai 2019 pemda aktif memfasilitasi Paud dan dikmas. Sementara bagi anak usia sekolah, dari usia tujuh hingga delapan belas tahun yang tidak sekolah atau tidak mengenyam pendidikan, sesuai PP SPM maka pemda wajib menyediakan pendidikan kesetaraan.
"Pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat bukan lagi pendidikan alternatif, namun pelayanan dasar," tegasnya. Mengenai PAUD, kata dia, dari hitungan DAK sudah cukup untuk membantu anak usia 5-6 tahun masuk PAUD. Selanjutnya, pemda bisa memfasilitasi tenaga pendidik yang berkualitas dan juga membantu penyediaan sarana prasarana yang memadai.
Wartanto menjelaskan, penyelenggaraan Paud tidak hanya dari pemerintah tetapi juga masyarakat. Seperti menggunakan dana desa yang jumlahnya 21.000 unit. Namun ada juga beberapa tipe PAUD yang diselenggarakan masyarakat umum, yayasan serta dunia usaha dan industri. "Jadi, bagaimana pemda mendukung berbagai tipe Paud tersebut untuk memenuhi standar yang ditetapkan pusat," jelasnya.
Wartanto mengingatkan bahwa jangan langsung memaksakan anak-anak PAUD belajar menulis dan membaca. "Pada usia tersebut syaraf motorik mereka baru berkembang, selain itu juga agar anak tidak merasa tertekan untuk belajar. Ketika masuk sekolah, anak tertekan, maka prestasinya akan menurun," ujar Wartanto menambahkan.
Terkait dengan data pokok pendidikan (dapodik), Wartanto mengajak lembaga PAUD dan pendidikan masyarakat untuk mengisi data yang sesuai. Dengan mengisi data secara benar, bantuan bisa dialokasikan dengan baik. "Kami harap seluruh daerah segera mendorong dan membantu proses akreditasi, dapodik, dan NSPN, agar nanti pada 2018 saat SPM diberlakukan, semua berjalan tanpa ada persoalan berarti," pungkas Sesditjen.
Direktur Global Sevilla Robert mengatakan, sekolahnya aktif menyelenggarakan Paud dengan layanan taman kanak-kanak (TK). Dia menyampaikan metode pembelajaran di TK tidak boleh memaksa anak membaca, tulis dan menghitung. Pada masa TK, katanya, anak semestinya didorong untuk mengembangkan daya kreatifnya dan mampu mengembangkan prakarsa dari apa yang dilihat, dirasakan dan didengar.
Dia menjelaskan, salah satu metode pendidikan karakter yang dilakukan adalah dengan mengajak anak-anak terlibat dalam pagelaran drama musikal. "Ini merupakan cara kita untuk menerapkan pendidikan karakter cinta bangsa melalui cinta budaya dan hasil karya seni bangsa," katanya.
(amm)