2019, Guru Wajib Mengajar 8 Jam Sehari
A
A
A
JAKARTA - Tahun depan absensi guru akan berlaku online yang bisa dipantau pemerintah. Tujuannya agar guru wajib delapan jam mengajar di sekolah.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, tahun depan dan sudah akan berlaku secara nasional akan diberlakukan sistem absensi sidik jari semua guru. Apakah itu guru yang mengajar di sekolah negeri, kata dia, ataupun sekolah swasta.
Mendikbud menyatakan melalui sistem maka Kemendikbud bisa memantau apakah guru itu bekerja 8 jam sehari atau tidak. "Sedang kita usahakan sistem online fingerprint yang otomatis bisa di cek ditingkat pusat," katanya di kantor Kemendikbud kemarin.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, absen online ini akan berlaku pada tahun ajaran baru. Dia mengatakan, absensi ini diberlakukan sebab sesuai peraturan menteri bahwa kehadiran guru di sekolah terutama negeri wajib delapan jam perhari.
Menurut Mendikbud, peraturan ini sesuai dengan peraturan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara pada umumnya. Absensi terpusat ini, ujarnya, terkait dengan beban kerja guru. Dimana guru harus memenuhi 24 jam seminggu tatap muka mengajar. "Hal ini juga sesuai dengan UU Guru dan Dosen," terang Muhadjir.
Untuk memenuhi beban kerja guru ini, jelasnya, maka tugas guru lainnya selain mengajar bisa dikonversi menjadi beban kerja guru. Seperti membimbing siswa, memberikan pengarahan, atau menjadi pembina organisasi ekstra sekolah maupun melatih lembaga pendidikan nonformal yang berada di lingkungan pemerintah.
Muhadjir menyampaikan, misalnya saja guru BP nanti juga guru ini tidak hanya bertanggung jawab menjadi konsuler di satu sekolah tetapi juga seluruh sekolah yang berada di satu zona. "Jadi beban kerjanya mulai dari.SD, SMP, SMA basis kerja konselor berada di zona walau status kepegawaiannnya di satu sekolah tertentu," jelasnya.
Menurut Mendikbud, perluasan tanggung jawab kerja ini juga berlaku bagi guru olahraga ataupun guru kesenian, sehingga nanti tidak diperlukan satu sekolah satu guru kesenian atau olahraga bahkan dalam satu zonasi maka kemampuan guru untuk berkoordinasi dan berkolaborasi antar sekolah akan semakin baik.
Lalu apakah sanksinya jika absen guru tidak sampai 8 jam, Mendikbud menjawab, belum ada penetapan sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru. Meski, kata dia, pada aturan yang lalu jika guru tidak memenuhi beban kerja maka akan berdampak pada tunjangan profesi. "Nanti akan kita atur (sanksi) yang lebih luwes lah," ujar Mendikbud.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano menjelaskan, absensi sidik jari sudah berjalan di beberapa daerah dan mengapa absensi ini akan berlaku nasional juga karena ada dorongan dari daerah-daerah. Dia mengatakan, dorongan begitu banyaj dari daerah untuk menggunakan absen sidik jari lalu kenapa tidak ditarik ke pusat saja. Maka ini artinya kebijakan ini sebenarnya berasal dari bawah dan bukan dari pusat.
Supriano mengatakan, peralatan absen sidik jari ini tidak serumit yang dibayangkan. Softwarenya sudah banyak dan peralatannya pun, kata dia, ada yang seharga Rp1 juta saja. Dia menjelaskan, absensi ini akan berlaku wajib di sekolah negeri sementara untuk sekolah swasta akan kembali ke kebijakan sekolah masing-masing.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mendukung kebijakan ini. Menurut dia, hal ini wajar dan sudah seharusnya dilakukan sebab guru bisa fokus mengajar di satu sekolah. Sementara kalaupun ada tugas tambahan untuk menutupi beban kerja itu tidak perlu menambalnya dari luar sekolah. "Kami justru ingin semua guru delapan jam disekolah. Sebab menjadi guru bukanlah pekerjaan sampingan," katanya ketika dihubungi kemarin.
Ramli menyatakan, sekolah tidak akan pusing dengan mesin absensinya sebab di banyak sekolah sudah ada yang memakai. Namun jika kebijakan ini adalah dari pemerintah pusat maka dia yakin pemerintah pasti sudah memikirkan untuk pengadaannya.
Pengamat Pendidikan dari UPI Said Hamid Hasan berpendapat, meski seharusnya pemerintah memikirkan tentang pemenuhan delapan standar nasional pendidikan namun absensi guru yang terpantau ke pusat ini juga penting. "Sebab memang guru seharusnya ada di sekolah setiap hari kerja. Sama dengan yang lain," terangnya.
Lebih jauh Said berpendapat, bahwa pemerintah perlu merevisi kebijakan tatap muka 24 jam menjadi 8X5 seminggu. Kewajiban mengajar guru di satu sekolah pun harus menjadi satu aturan dasar sehingga kebijakan absensi ini berjalan dengan baik. (Neneng Zubaidah)
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, tahun depan dan sudah akan berlaku secara nasional akan diberlakukan sistem absensi sidik jari semua guru. Apakah itu guru yang mengajar di sekolah negeri, kata dia, ataupun sekolah swasta.
Mendikbud menyatakan melalui sistem maka Kemendikbud bisa memantau apakah guru itu bekerja 8 jam sehari atau tidak. "Sedang kita usahakan sistem online fingerprint yang otomatis bisa di cek ditingkat pusat," katanya di kantor Kemendikbud kemarin.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, absen online ini akan berlaku pada tahun ajaran baru. Dia mengatakan, absensi ini diberlakukan sebab sesuai peraturan menteri bahwa kehadiran guru di sekolah terutama negeri wajib delapan jam perhari.
Menurut Mendikbud, peraturan ini sesuai dengan peraturan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara pada umumnya. Absensi terpusat ini, ujarnya, terkait dengan beban kerja guru. Dimana guru harus memenuhi 24 jam seminggu tatap muka mengajar. "Hal ini juga sesuai dengan UU Guru dan Dosen," terang Muhadjir.
Untuk memenuhi beban kerja guru ini, jelasnya, maka tugas guru lainnya selain mengajar bisa dikonversi menjadi beban kerja guru. Seperti membimbing siswa, memberikan pengarahan, atau menjadi pembina organisasi ekstra sekolah maupun melatih lembaga pendidikan nonformal yang berada di lingkungan pemerintah.
Muhadjir menyampaikan, misalnya saja guru BP nanti juga guru ini tidak hanya bertanggung jawab menjadi konsuler di satu sekolah tetapi juga seluruh sekolah yang berada di satu zona. "Jadi beban kerjanya mulai dari.SD, SMP, SMA basis kerja konselor berada di zona walau status kepegawaiannnya di satu sekolah tertentu," jelasnya.
Menurut Mendikbud, perluasan tanggung jawab kerja ini juga berlaku bagi guru olahraga ataupun guru kesenian, sehingga nanti tidak diperlukan satu sekolah satu guru kesenian atau olahraga bahkan dalam satu zonasi maka kemampuan guru untuk berkoordinasi dan berkolaborasi antar sekolah akan semakin baik.
Lalu apakah sanksinya jika absen guru tidak sampai 8 jam, Mendikbud menjawab, belum ada penetapan sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru. Meski, kata dia, pada aturan yang lalu jika guru tidak memenuhi beban kerja maka akan berdampak pada tunjangan profesi. "Nanti akan kita atur (sanksi) yang lebih luwes lah," ujar Mendikbud.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano menjelaskan, absensi sidik jari sudah berjalan di beberapa daerah dan mengapa absensi ini akan berlaku nasional juga karena ada dorongan dari daerah-daerah. Dia mengatakan, dorongan begitu banyaj dari daerah untuk menggunakan absen sidik jari lalu kenapa tidak ditarik ke pusat saja. Maka ini artinya kebijakan ini sebenarnya berasal dari bawah dan bukan dari pusat.
Supriano mengatakan, peralatan absen sidik jari ini tidak serumit yang dibayangkan. Softwarenya sudah banyak dan peralatannya pun, kata dia, ada yang seharga Rp1 juta saja. Dia menjelaskan, absensi ini akan berlaku wajib di sekolah negeri sementara untuk sekolah swasta akan kembali ke kebijakan sekolah masing-masing.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mendukung kebijakan ini. Menurut dia, hal ini wajar dan sudah seharusnya dilakukan sebab guru bisa fokus mengajar di satu sekolah. Sementara kalaupun ada tugas tambahan untuk menutupi beban kerja itu tidak perlu menambalnya dari luar sekolah. "Kami justru ingin semua guru delapan jam disekolah. Sebab menjadi guru bukanlah pekerjaan sampingan," katanya ketika dihubungi kemarin.
Ramli menyatakan, sekolah tidak akan pusing dengan mesin absensinya sebab di banyak sekolah sudah ada yang memakai. Namun jika kebijakan ini adalah dari pemerintah pusat maka dia yakin pemerintah pasti sudah memikirkan untuk pengadaannya.
Pengamat Pendidikan dari UPI Said Hamid Hasan berpendapat, meski seharusnya pemerintah memikirkan tentang pemenuhan delapan standar nasional pendidikan namun absensi guru yang terpantau ke pusat ini juga penting. "Sebab memang guru seharusnya ada di sekolah setiap hari kerja. Sama dengan yang lain," terangnya.
Lebih jauh Said berpendapat, bahwa pemerintah perlu merevisi kebijakan tatap muka 24 jam menjadi 8X5 seminggu. Kewajiban mengajar guru di satu sekolah pun harus menjadi satu aturan dasar sehingga kebijakan absensi ini berjalan dengan baik. (Neneng Zubaidah)
(nfl)