Pemerintah Diminta Tunjukkan Keberpihakan Pada Guru Honorer
A
A
A
JAKARTA - Deputi Kogasma Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra meminta pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada guru honorer yang berjumlah kurang lebih satu setengah juta orang.
"Jika ingin pendidikan bermutu, kita harus memiliki guru yang bermutu. Guru bermutu itu berarti guru profesional, bermartabat, dan sejahtera. Sedangkan status honorer ini, tentunya mengusik batin para guru, mengusik martabat mereka. Apalagi untuk yang sudah cukup lama mengabdi," ujar Herzaky kepada SINDOnews, Selasa (27/11/2018).
Belum lagi bila bicara mengenai kesejahteraannya. Herzaky mengatakan ada perbedaan yang cukup signifikan antara guru honorer dan yang sudah jadi PNS. Padahal, beban dan tanggung jawabnya tidak jauh berbeda.
"Kalau kesejahteraannya tidak diperhatikan oleh pemerintah bagaimana guru honorer bisa tenang dalam mengajar?" kata caleg DPR RI Dapil Kalbar I asal Partai Demokrat ini.
"Padahal, masa depan bangsa ini kita percayakan kepada beliau-beliau untuk mengajarnya, mendidiknya. Mau jadi seperti apa bangsa kita ke depannya kalau mereka tidak tenang dan tidak fokus mengajar?" imbuh Hezaky.
Herzaky mengusulkan pemerintah bisa memulai dengan memprioritaskan guru honorer yang sudah mengabdi cukup lama. Misal, minimal 10-15 tahun mengabdi. Karena itu, perlu dipertimbangkan perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang pembatasan usia 35 tahun untuk pengangkatan PNS. Peraturan ini juga merupakan turunan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pemerintahan SBY, kata Herzaky, sudah memulai memberikan apresiasi yang tinggi kepada guru di tahun 2005 dengan mengeluarkan UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Lalu, ditindaklanjuti dengan PP Nomor 74 Tahun 2008.
Di era SBY juga, gaji guru tiap tahun mengalami kenaikan. Belum lagi dengan pengangkatan lebih dari satu juta tenaga honorer, termasuk guru, sebagai pegawai negeri sipil.
"Sekarang, Jokowi ditunggu realisasi janji-janjinya. Kerja nyata apa untuk para guru honorer yang bisa diberikan pemerintahan saat ini? Guru-guru dan tenaga honorer menanti keberpihakan nyata dari pemerintahan saat ini," kata Herzaky.
"Jika ingin pendidikan bermutu, kita harus memiliki guru yang bermutu. Guru bermutu itu berarti guru profesional, bermartabat, dan sejahtera. Sedangkan status honorer ini, tentunya mengusik batin para guru, mengusik martabat mereka. Apalagi untuk yang sudah cukup lama mengabdi," ujar Herzaky kepada SINDOnews, Selasa (27/11/2018).
Belum lagi bila bicara mengenai kesejahteraannya. Herzaky mengatakan ada perbedaan yang cukup signifikan antara guru honorer dan yang sudah jadi PNS. Padahal, beban dan tanggung jawabnya tidak jauh berbeda.
"Kalau kesejahteraannya tidak diperhatikan oleh pemerintah bagaimana guru honorer bisa tenang dalam mengajar?" kata caleg DPR RI Dapil Kalbar I asal Partai Demokrat ini.
"Padahal, masa depan bangsa ini kita percayakan kepada beliau-beliau untuk mengajarnya, mendidiknya. Mau jadi seperti apa bangsa kita ke depannya kalau mereka tidak tenang dan tidak fokus mengajar?" imbuh Hezaky.
Herzaky mengusulkan pemerintah bisa memulai dengan memprioritaskan guru honorer yang sudah mengabdi cukup lama. Misal, minimal 10-15 tahun mengabdi. Karena itu, perlu dipertimbangkan perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang pembatasan usia 35 tahun untuk pengangkatan PNS. Peraturan ini juga merupakan turunan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pemerintahan SBY, kata Herzaky, sudah memulai memberikan apresiasi yang tinggi kepada guru di tahun 2005 dengan mengeluarkan UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Lalu, ditindaklanjuti dengan PP Nomor 74 Tahun 2008.
Di era SBY juga, gaji guru tiap tahun mengalami kenaikan. Belum lagi dengan pengangkatan lebih dari satu juta tenaga honorer, termasuk guru, sebagai pegawai negeri sipil.
"Sekarang, Jokowi ditunggu realisasi janji-janjinya. Kerja nyata apa untuk para guru honorer yang bisa diberikan pemerintahan saat ini? Guru-guru dan tenaga honorer menanti keberpihakan nyata dari pemerintahan saat ini," kata Herzaky.
(kri)