Wujudkan Pendidikan Antikorupsi, KPK Gandeng 3 Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri).
Penandatanganan komitmen ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, 11- 12 Desember 2018.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap pendidikan. "Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia," ujar Agus dalam sambutannya.
Setelah penandatanganan komitmen oleh para menteri ataupun kepala lembaga, secara lebih teknis direktorat jenderal dari tiap kementerian dan lembaga merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan antikorupsi.
Agus menjelaskan dalam penandatanganan ini semua pihak akan ikut memikirkan bagaimana sekolah menjadi lebih mandiri lebih indepnden melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut memiliki sekolah itu.
"Sebenarnya terjadinya revolusi mental itu di dunia pendidikan ini, kalau semua kita sepakat. Karena dengan kita betul-betul mengarahkan anak-anak kita ke arah mentaati peraturan, kerja keras, kejujuran kemudian tidak diskriminatif itu adalah contoh-contoh yang mungkin harus kita tunjukkan pada anak-anak pada waktu menempuh pelajarannya baik di tingkat dasar menengah mupun pendidikan tinggi," jelas Agus.
Adapun delapan poin rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yakni:
1. Menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya Juni 2019.
2. Menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.
3. Melakukan pendampingan pelakanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi bagi satuan pendidikan.
4. Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya.
5. Menyiapkan satuan khusus/pokja yang memadai dalam ralisasi rencana aksi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
7. Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang.
8. Mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK.
Penandatanganan komitmen ini dilakukan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin.
Penandatanganan komitmen ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, 11- 12 Desember 2018.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap pendidikan. "Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia," ujar Agus dalam sambutannya.
Setelah penandatanganan komitmen oleh para menteri ataupun kepala lembaga, secara lebih teknis direktorat jenderal dari tiap kementerian dan lembaga merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan antikorupsi.
Agus menjelaskan dalam penandatanganan ini semua pihak akan ikut memikirkan bagaimana sekolah menjadi lebih mandiri lebih indepnden melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut memiliki sekolah itu.
"Sebenarnya terjadinya revolusi mental itu di dunia pendidikan ini, kalau semua kita sepakat. Karena dengan kita betul-betul mengarahkan anak-anak kita ke arah mentaati peraturan, kerja keras, kejujuran kemudian tidak diskriminatif itu adalah contoh-contoh yang mungkin harus kita tunjukkan pada anak-anak pada waktu menempuh pelajarannya baik di tingkat dasar menengah mupun pendidikan tinggi," jelas Agus.
Adapun delapan poin rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yakni:
1. Menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya Juni 2019.
2. Menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.
3. Melakukan pendampingan pelakanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi bagi satuan pendidikan.
4. Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya.
5. Menyiapkan satuan khusus/pokja yang memadai dalam ralisasi rencana aksi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
7. Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang.
8. Mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK.
Penandatanganan komitmen ini dilakukan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin.
(kri)