Rumah Sakit Pendidikan Harus Memiliki Akreditasi

Selasa, 22 Januari 2019 - 09:17 WIB
Rumah Sakit Pendidikan Harus Memiliki Akreditasi
Rumah Sakit Pendidikan Harus Memiliki Akreditasi
A A A
JAKARTA - Komite Akreditasi Rumah Sakit Nasional (KARS) menekankan semua rumah sakit (RS) pendidikan harus terakreditasi. Sebab status itu untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Ketua Komite Eksekutif KARS Sutoto mengatakan saat ini hampir semua RS pendidikan sudah terakreditasi. RS pendidikan yang tergolong rumah sakit besar ini sudah sedemikian perhatian akan status akreditasi. “Ini ada RS Prof Moestopo untuk gigi dan mulut dan RS Andalas dan lainnya itu sudah terakreditasi,” kata Sutoto saat penyerahan akreditasi ke-30 rumah sakit di Kantor KARS Jakarta, kemarin.

Sutoto mengatakan, rumah sakit pendidikan itu memang harus memegang status akreditasi sebab mereka menggandeng mahasiswanya untuk terlibat aktif melayani pasien. Kehadiran peserta didik ini harus bisa meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, peserta didik yang terlibat di rumah sakit ini tidak boleh bekerja mandiri.Mereka harus bekerja di bawah supervisi para dokter senior.

Dia menjelaskan, selain 15 item akreditasi yang harus dipenuhi untuk seluruh rumah sakit, maka untuk rumah sakit pendidikan ada satu item wajib dipenuhi, yakni Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan (IPKP). “Bagaimana IPKP ini supaya kehadiran peserta didik menjadi nilai tambah bagi pasien. Sebab (tujuan) akreditasi sekarang ini semua pelayanannya fokus pada pasien,” ujarnya.

Sutoto mendorong rumah sakit pendidikan ini status akreditasinya harus paripurna atau bintang lima. Status ini bisa diraih karena rumah sakitnya memang tergolong besar, pelayanannya juga banyak dan canggih. Status akreditasi ini wajib dipasang di laman rumah sakit dan tempat pelayanan agar masyarakat tahu bahwa rumah sakit ini sudah terakreditasi.

Rektor Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Rudy Harjanto mengatakan, RS Gigi dan Mulut FKG berhasil meraih akreditasi paripurna bintang lima dari KARS. Status tersebut melengkapi akreditasi A yang diberikan dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia. “Ini merupakan bagian dari kelanjutan perjuangan Prof Moestopo untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Rudy menjelaskan, untuk mendapatkan tingkat kelulusan akreditasi yang baik, diperlukan kerja sama secara simultan semua pihak di rumah sakit. Semua staf rumah sakit mulai dari pimpinan puncak sampai dengan staf lapis terbawah harus memiliki semangat sama dalam mewujudkannya. Pimpinan puncak hingga ke staf lapisan bawah harus memiliki pemahaman sama mengenai alasan dilaksanakannya akreditasi.

Dia menerangkan, KARS mengembangkan standar akreditasi versi 2012. Standar akreditasi versi 2012 ini memiliki kelebihan, yaitu lebih berfokus pada pasien, kuat dalam prises, output dan outcome, kuat pada implementasi, serta melibatkan seluruh petugas dalam proses akreditasinya.

“Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 ini benar-benar bisa meningkatkan mutu pelayanannya dengan lebih berfokus pada keselamatan pasien,” katanya.

Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Thomas Suyatno mengatakan banyak faktor menentukan rumah sakit bisa mendapat predikat paripurna. Pertama adalah laboratorium. Kedua, jajaran rumah sakit ditantang untuk memberikan kecepatan dan ketepatan layanan. Ketiga ialah sarana prasarana fisik. Pihaknya sudah memakai fasilitas ruang bedah mulut dengan teknologi canggih untuk memenuhi syarat sebagai rumah sakit paripurna. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3887 seconds (0.1#10.140)