Pendaftaran Siswa Baru Pakai NIK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengubah sistem pendaftaran siswa baru dengan tidak lagi memakai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan data sentral penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Nota kesepahaman yang sudah ditandatangani mengubah pola penerimaan siswa baru yang biasanya memakai NISN kini berganti dengan NIK mulai PPDB tahun ini.
“Kita mau integrasikan antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan data Dukcapil Kemendagri. Seluruh siswa tidak lagi memakai NISN tapi NIK (pada pendaftaran siswa baru),” katanya seusai pertemuan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Muhadjir menyampaikan sistem pendaftaran juga akan mengubah pola lama. Dalam sistem dahulu, orang tua datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Maka kini dengan dukungan Kemendagri, justru sekolah dengan aparat desa dan kelurahan akan mendata serta mengarahkan calon peserta didik masuk ke sekolah negeri yang dekat dengan rumahnya.
Dengan integrasi data ini, kata Muhadjir, maka identitas siswa seperti alamat dan keluarganya pun bisa dideteksi. Penyepadanan data ini pun akan mendukung Wajib Belajar 12 Tahun. Tidak hanya untuk menunjang pendidikan formal, namun anak-anak yang belum masuk pendidikan nonformal pun bisa disediakan akses bersekolah.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini memaparkan, Kemendikbud dan Kemendagri pun akan membentuk tim pendamping PPDB sampai ke daerah-daerah. “Makanya, pertemuan ini untuk mematangkan itu. Nanti tim PPDB itu di samping Kemendikbud juga akan didukung tim dari Kemendagri. Ada satgasnya nanti melalui Dirjen Dukcapil,” katanya.
Mendikbud mengapresiasi adanya kerja sama ini. Sebab meski tanggung jawab pendidikan, baik dasar hingga menengah ada di Kemendikbud, tapi ada 2/3 urusan mesti berkoordinasi dengan Kemendagri. Pasalnya, masalah pendidikan ini adalah urusan pemerintahan yang saling terkait antara satu kementerian dengan lainnya.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullo mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya sistem pendaftaran siswa baru yang ditetapkan Kemendikbud. Hal itu mengintegrasikan data kependudukan dengan penerimaan siswa berdasarkan zonasi. “Sehingga dengan NIK itu nanti ketika diketik datanya di database kependudukan langsung diketahui dia sekolah di mana, tinggal di mana, kelas berapa,” ujarnya.
Menurut Zudan, integrasi data ini termasuk juga ingin menyempurnakan program Wajar 12 Tahun. Sebab jika ada anak yang putus sekolah, Kemendikbud akan cepat mengetahuinya. Di sisi lain, Mendikbud pun bisa turun memerintahkan dinas untuk menindaklanjuti. Kemendagri juga bisa memerintahkan kepala daerah untuk memeriksa alasan apa ada anak itu bisa putus sekolah. Pemerintah juga bisa bersinergi memberikan beasiswa, baik dari APBN dan atau APBD.
Selain itu, Kemendagri akan melakukan pembinaan bagi daerah yang masih enggan menerapkan sistem zonasi. “Akan ada pembinaan bagi daerah, sebab sistem zonasi merupakan program nasional maka pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan harus taat azas dengan program nasional,” katanya.
Pembinaannya, yakni dengan tahap sosialisasi, pemahaman, dan ketika masih mangkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai UU No 9/2015 Pemerintah Daerah.
Pengamat pendidikan dari UPI Said Hamid Hasan berpendapat, pemerintah harus bisa memastikan bahwa semua anak, baik yang sudah terekam NIK maupun belum ada NIK-nya bisa dipastikan bersekolah. “Bukankah lebih baik kita gunakan NISN karena ini tanda kenal dia sebagai siswa. Kalau NIK kan dimiliki penduduk yang bersekolah dan tidak bersekolah,” katanya.
Said mengatakan, adanya kebijakan baru ini tidak bisa karena hanya ingin menonjolkan diri melalui kebijakan yang dihasilkan. Sistem pemerintahan pun tidak berjalan karena tidak ada jaminan keberlanjutan. Selain itu, negara hanya mengeluarkan banyak uang yang sia-sia hanya untuk satu kebijakan baru. (Neneng Zubaidah)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Nota kesepahaman yang sudah ditandatangani mengubah pola penerimaan siswa baru yang biasanya memakai NISN kini berganti dengan NIK mulai PPDB tahun ini.
“Kita mau integrasikan antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan data Dukcapil Kemendagri. Seluruh siswa tidak lagi memakai NISN tapi NIK (pada pendaftaran siswa baru),” katanya seusai pertemuan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Muhadjir menyampaikan sistem pendaftaran juga akan mengubah pola lama. Dalam sistem dahulu, orang tua datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Maka kini dengan dukungan Kemendagri, justru sekolah dengan aparat desa dan kelurahan akan mendata serta mengarahkan calon peserta didik masuk ke sekolah negeri yang dekat dengan rumahnya.
Dengan integrasi data ini, kata Muhadjir, maka identitas siswa seperti alamat dan keluarganya pun bisa dideteksi. Penyepadanan data ini pun akan mendukung Wajib Belajar 12 Tahun. Tidak hanya untuk menunjang pendidikan formal, namun anak-anak yang belum masuk pendidikan nonformal pun bisa disediakan akses bersekolah.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini memaparkan, Kemendikbud dan Kemendagri pun akan membentuk tim pendamping PPDB sampai ke daerah-daerah. “Makanya, pertemuan ini untuk mematangkan itu. Nanti tim PPDB itu di samping Kemendikbud juga akan didukung tim dari Kemendagri. Ada satgasnya nanti melalui Dirjen Dukcapil,” katanya.
Mendikbud mengapresiasi adanya kerja sama ini. Sebab meski tanggung jawab pendidikan, baik dasar hingga menengah ada di Kemendikbud, tapi ada 2/3 urusan mesti berkoordinasi dengan Kemendagri. Pasalnya, masalah pendidikan ini adalah urusan pemerintahan yang saling terkait antara satu kementerian dengan lainnya.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullo mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya sistem pendaftaran siswa baru yang ditetapkan Kemendikbud. Hal itu mengintegrasikan data kependudukan dengan penerimaan siswa berdasarkan zonasi. “Sehingga dengan NIK itu nanti ketika diketik datanya di database kependudukan langsung diketahui dia sekolah di mana, tinggal di mana, kelas berapa,” ujarnya.
Menurut Zudan, integrasi data ini termasuk juga ingin menyempurnakan program Wajar 12 Tahun. Sebab jika ada anak yang putus sekolah, Kemendikbud akan cepat mengetahuinya. Di sisi lain, Mendikbud pun bisa turun memerintahkan dinas untuk menindaklanjuti. Kemendagri juga bisa memerintahkan kepala daerah untuk memeriksa alasan apa ada anak itu bisa putus sekolah. Pemerintah juga bisa bersinergi memberikan beasiswa, baik dari APBN dan atau APBD.
Selain itu, Kemendagri akan melakukan pembinaan bagi daerah yang masih enggan menerapkan sistem zonasi. “Akan ada pembinaan bagi daerah, sebab sistem zonasi merupakan program nasional maka pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan harus taat azas dengan program nasional,” katanya.
Pembinaannya, yakni dengan tahap sosialisasi, pemahaman, dan ketika masih mangkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai UU No 9/2015 Pemerintah Daerah.
Pengamat pendidikan dari UPI Said Hamid Hasan berpendapat, pemerintah harus bisa memastikan bahwa semua anak, baik yang sudah terekam NIK maupun belum ada NIK-nya bisa dipastikan bersekolah. “Bukankah lebih baik kita gunakan NISN karena ini tanda kenal dia sebagai siswa. Kalau NIK kan dimiliki penduduk yang bersekolah dan tidak bersekolah,” katanya.
Said mengatakan, adanya kebijakan baru ini tidak bisa karena hanya ingin menonjolkan diri melalui kebijakan yang dihasilkan. Sistem pemerintahan pun tidak berjalan karena tidak ada jaminan keberlanjutan. Selain itu, negara hanya mengeluarkan banyak uang yang sia-sia hanya untuk satu kebijakan baru. (Neneng Zubaidah)
(nfl)