Pemda Wajib Layani Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kemasyarakatan (PAUD Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar mengatakan, PP Nomor 2/2018 tentang SPM mulai berlaku secara efektif pada tahun ini.
Di dalamnya tercantum adanya kewajiban bagi pemda untuk memberikan pelayanan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. “PP tentang SPM mulai berlaku efektif pada tahun 2019 ini,” katanya di Jakarta kemarin.
Peraturan tersebut mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara. Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemda kabupaten/kota.
Harris mengatakan, pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kemendikbud. Adapun layanan PAUD mencakup taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.
Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.
Harris menjabarkan, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan. “Pemerintah daerah bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana-prasarana belajar,” terang Harris.
Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai dengan SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD. Dana ini meningkat 10% dari tahun sebelumnya. Pada 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp4,07 triliun, tetapi pada tahun ini meningkat menjadi Rp4,47 triliun.
“Pemberian bantuan ini untuk meningkatkan mutu layanan PAUD,” katanya. Penggunaan BOP PAUD diatur dalam Permendikbud Nomor 2/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD 2018.
Permendikbud itu menyatakan, 50% dana BOP PAUD harus digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain. Sebanyak 35% untuk kegiatan pendukung, antara lain membeli obat-obatan ringan dan menambah biaya transpor pendidik. Adapun 15% sisanya untuk perawatan sarana dan prasarana, membayar telepon, listrik, dan internet.
Tak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP untuk pendidikan kesetaraan sebanyak Rp1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925.000 sasaran peserta didik. Dia menjelaskan, anggaran ini ialah untuk membujuk anak usia sekolah yang saat ini tidak bersekolah untuk kembali ke bangku sekolah.
Dirjen menjelaskan, pemerintah menginginkan semua anak di Indonesia akan mampu mengenyam pendidikan minimal sampai wajib belajar 12 tahun untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal melalui Paket C. “Untuk peserta kejar paket kami wajibkan mereka menguasai keterampilan kecakapan hidup sehingga mereka punya bekal saat kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Harris menambahkan, pemerintah daerah dan masyarakat yang ingin mencari informasi tentang program PAUD dapat mengunjungi laman Anggun PAUD di anggunpaud.kemdikbud.go.id/. Adapun untuk pendidikan keaksaraan dapat mengakses http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan.php.
Sementara itu Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi meminta setiap pengelola PAUD untuk memprioritaskan pendidikan karakter kepada siswanya. Bukan pelajaran membaca, menulis, dan berhitung. “PAUD itu filosofinya tempat bermain. Taman bermain bagi anak-anak,” katanya.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kemasyarakatan (PAUD Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar mengatakan, PP Nomor 2/2018 tentang SPM mulai berlaku secara efektif pada tahun ini.
Di dalamnya tercantum adanya kewajiban bagi pemda untuk memberikan pelayanan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. “PP tentang SPM mulai berlaku efektif pada tahun 2019 ini,” katanya di Jakarta kemarin.
Peraturan tersebut mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara. Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemda kabupaten/kota.
Harris mengatakan, pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kemendikbud. Adapun layanan PAUD mencakup taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.
Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.
Harris menjabarkan, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan. “Pemerintah daerah bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana-prasarana belajar,” terang Harris.
Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai dengan SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD. Dana ini meningkat 10% dari tahun sebelumnya. Pada 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp4,07 triliun, tetapi pada tahun ini meningkat menjadi Rp4,47 triliun.
“Pemberian bantuan ini untuk meningkatkan mutu layanan PAUD,” katanya. Penggunaan BOP PAUD diatur dalam Permendikbud Nomor 2/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD 2018.
Permendikbud itu menyatakan, 50% dana BOP PAUD harus digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain. Sebanyak 35% untuk kegiatan pendukung, antara lain membeli obat-obatan ringan dan menambah biaya transpor pendidik. Adapun 15% sisanya untuk perawatan sarana dan prasarana, membayar telepon, listrik, dan internet.
Tak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP untuk pendidikan kesetaraan sebanyak Rp1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925.000 sasaran peserta didik. Dia menjelaskan, anggaran ini ialah untuk membujuk anak usia sekolah yang saat ini tidak bersekolah untuk kembali ke bangku sekolah.
Dirjen menjelaskan, pemerintah menginginkan semua anak di Indonesia akan mampu mengenyam pendidikan minimal sampai wajib belajar 12 tahun untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal melalui Paket C. “Untuk peserta kejar paket kami wajibkan mereka menguasai keterampilan kecakapan hidup sehingga mereka punya bekal saat kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Harris menambahkan, pemerintah daerah dan masyarakat yang ingin mencari informasi tentang program PAUD dapat mengunjungi laman Anggun PAUD di anggunpaud.kemdikbud.go.id/. Adapun untuk pendidikan keaksaraan dapat mengakses http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan.php.
Sementara itu Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi meminta setiap pengelola PAUD untuk memprioritaskan pendidikan karakter kepada siswanya. Bukan pelajaran membaca, menulis, dan berhitung. “PAUD itu filosofinya tempat bermain. Taman bermain bagi anak-anak,” katanya.
(don)