Satgas Saber Pungli Mulai Bidik Kampus
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) membidik kampus. Hal ini merespons banyaknya informasi kasus pungli di lingkungan akademik. Adanya pungli bukan isapan jempol.
Tim Saber Pungli sudah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta. Pada Agustus 2018, misalnya, tim Saber Pungli Polres Bengkalis, Polda Riau, melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap salah satu oknum administrasi dan keuangan di salah satu perguruan tinggi negeri di wilayah itu.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menegaskan, kampus merupakan lembaga pendidikan dan harus bebas pungli. Karena itu, kementerian membuka pintu tim Saber Pungli untuk melakukan operasi di kampus. Namun, pihak perguruan tinggi merespons pro-kontra rencana tersebut.
Ada yang membuka diri terhadap langkah tim Siber Pungli masuk kampus, ada juga kampus yang menanggap tidak perlu dengan alasan kampus sudah bebas pungli dan mempunyai mekanisme sendiri untuk mengatasi pungli. Rencana membidik pungli di lingkungan kampus disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoko.
Namun, dia menyatakan akan terlebih dulu melakukan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan, sebelum memetakan potensi kerawanan pungli dan pemberantasan.“Ini baru rencana, sehubungan dengan adanya informasi pungli di dunia kampus,” ujar Widiyanto saat dikonfirmasi KORANSINDO kemarin.
Dia mengungkapkan, selain kampus, target utama satgas tahun ini adalah pungli di jalan raya dan pengurusan sertifikat tanah. Tiga segmen tersebut paling banyak mendapat peng aduan dari masyarakat. “Kalau sekolah sudah sejak dua tahun lalu, tahun ini kami fokus pungli di jalan raya, sertifikat tanah, dan kampus,” ungkapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat pada Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mempersilakan jika ada mahasiswa atau orang tua yang merasa dirugikan pihak kampus untuk segera melapor. Misalnya pembayaran semester, nilai, gedung, atau pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Silakan saja melapor, pastiakan kami tindak lanjuti,” jaminnya. Dedi lantas memaparkan, sejak dibentuk 28 Oktober 2016 sampai 21 Desember 2018 satgas telah melakukan 11.729 kegiatan OTT dengan 20.075 tersangka. Jumlah uang atau barang bukti yang berhasil diselamatkan Rp321 miliar. Penindakan terbanyak dilakukan Satgas Jawa Barat dengan 4.1010 OTT, sedangkan sosialisasi terbanyak dilakukan Satgas Kalsel 286.308 kegiatan.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristek Dikti Ismunandar mengatakan, kampus adalah lembaga ilmiah yang tugasnya memberikan pendidikan dan pengajaran dengan cara-cara yang ilmiah. Karena itu, Kemenristek Dikti sangat mendukung pemberantasan pungli di perguruan tinggi.
“Tidak ada tempat untuk pungli di kampus. Sebab, perguruan tinggi itu harus berasaskan antara lain kejujuran dan kebajikan,” katanya.
Sementara itu, kalangan perguruan tinggi terbuka dan mendukung wacana masuknya tim Saber Pungli ke lingkungan kampus. Keterbukaan itu sebagai komitmen kampus sebagai institusi yang bersih dan berintegritas. Hal ini diantaranya ditegaskan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni, dan Komunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Miming Mihardja. Bagaimanapun, persoalan pungli menjadi perhatian bersama. Miming percaya tim Saber Pungli punya konsep matang dan tidak gegabah dalam bertindak.
“Kalau di ITB insyaallah tidak ada, tidak ada yang mengecewakan tentang hal itu. Karena semua sudah diatur. Untuk pembayaran tertentu sudah ada aturannya, ditetapkan melalui peraturan rektor,” katanya.
Kendati demikian, dia menyarankan agar tim Saber Pungli bekerja berdasarkan laporan awal. Tidak serta merta semua kampus tiba-tiba didatangi. Dengan demikian, masuknya tim Saber Pungli ke kampus tidak menimbulkan kehebohan. “Tindakan yang dilakukan pun tidak ber lebihan. Sehingga kekondusifan kampus tetap terjaga,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjadjaran (Unpad) Dadang Rahmat menyatakan, pada prinsipnya Unpad terbuka atas rencana tersebut.
“Karena bisa jadi yang tidak terlihat kami di dalam bisa terlihat oleh orang lain. Atau karena tidak ada aduan di dalam, tetapi aduannya ke luar. Intinya, kampus harus terbuka untuk menjadi institusi bersih,” katanya.
Dadang menuturkan, semua lembaga pemerintahan dan lembaga publik memang harus terbuka. Walaupun, disisi lain kampus juga sudah ada mekanisme internal bila terjadi pungli. Di Unpad, misalnya, semua pembayaran telah diatur oleh mekanisme lembaga. Misalnya uang kuliah tunggal. Mahasiswa sudah mantap untuk membayar semua keperluan. Misalnya belajar mengajar, praktikum dasar, dan lainnya.
“Tapi kalau misalnya ada study tour yang dilakukan mahasiswa, itu bukan pungutan. Karena itu kesepakatan bersama oleh mereka, termasuk riset yang biayanya cukup besar. Intinya, yang tidak sesuai ketentuan lembaga, itu tidak boleh. Semua harus sesuai aturan dan diketahui lembaga,” imbuhnya.
Senada, Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yos Johan Utama mendukung penegakan hukum di lingkungan akademik. Apalagi, jika praktik tersebut benar dan ada bukti yang mendukung. Kendati demikian, dia menandaskan bahwa pihaknya telah memiliki satuan pengawasan internal yang bertugas melakukan pengawasan kinerja Undip.
“Sudah ada tim Binap (Pembinaan Pegawai) yang disiapkan menangani tindakan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, untuk pencegahan terjadinya pungli sudah ada satuan pengawasan internal yang melakukan pengawasan kinerja,” ungkapnya.
Tidak Perlu
Sejumlah pimpinan kampus menilai tim Saber Pungli tidak perlu masuk kampus. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, misalnya, menegaskan bahwa dalam menjalankan anggaran belanja UGM berpedoman pada peratur an yang berlaku. Terbukti, dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak yang berwenang selalu berpredikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sutrisno Wibowo juga memastikan semua pungutan di UNY ada landasannya, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. “Sebenarnya wilayah kampus sudah ada aturan tersendiri, ada sistem yang dikembangkan. Menurut saya tidak perlu Satgas Saber Pungli ke kampus,” ujarnya. (M Yamin/Neneng Zubaedah/rif Budianto/ Ahmad Antoni/ Ainun Najib/Priyo Setyawan)
Tim Saber Pungli sudah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta. Pada Agustus 2018, misalnya, tim Saber Pungli Polres Bengkalis, Polda Riau, melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap salah satu oknum administrasi dan keuangan di salah satu perguruan tinggi negeri di wilayah itu.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menegaskan, kampus merupakan lembaga pendidikan dan harus bebas pungli. Karena itu, kementerian membuka pintu tim Saber Pungli untuk melakukan operasi di kampus. Namun, pihak perguruan tinggi merespons pro-kontra rencana tersebut.
Ada yang membuka diri terhadap langkah tim Siber Pungli masuk kampus, ada juga kampus yang menanggap tidak perlu dengan alasan kampus sudah bebas pungli dan mempunyai mekanisme sendiri untuk mengatasi pungli. Rencana membidik pungli di lingkungan kampus disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoko.
Namun, dia menyatakan akan terlebih dulu melakukan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan, sebelum memetakan potensi kerawanan pungli dan pemberantasan.“Ini baru rencana, sehubungan dengan adanya informasi pungli di dunia kampus,” ujar Widiyanto saat dikonfirmasi KORANSINDO kemarin.
Dia mengungkapkan, selain kampus, target utama satgas tahun ini adalah pungli di jalan raya dan pengurusan sertifikat tanah. Tiga segmen tersebut paling banyak mendapat peng aduan dari masyarakat. “Kalau sekolah sudah sejak dua tahun lalu, tahun ini kami fokus pungli di jalan raya, sertifikat tanah, dan kampus,” ungkapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat pada Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mempersilakan jika ada mahasiswa atau orang tua yang merasa dirugikan pihak kampus untuk segera melapor. Misalnya pembayaran semester, nilai, gedung, atau pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Silakan saja melapor, pastiakan kami tindak lanjuti,” jaminnya. Dedi lantas memaparkan, sejak dibentuk 28 Oktober 2016 sampai 21 Desember 2018 satgas telah melakukan 11.729 kegiatan OTT dengan 20.075 tersangka. Jumlah uang atau barang bukti yang berhasil diselamatkan Rp321 miliar. Penindakan terbanyak dilakukan Satgas Jawa Barat dengan 4.1010 OTT, sedangkan sosialisasi terbanyak dilakukan Satgas Kalsel 286.308 kegiatan.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristek Dikti Ismunandar mengatakan, kampus adalah lembaga ilmiah yang tugasnya memberikan pendidikan dan pengajaran dengan cara-cara yang ilmiah. Karena itu, Kemenristek Dikti sangat mendukung pemberantasan pungli di perguruan tinggi.
“Tidak ada tempat untuk pungli di kampus. Sebab, perguruan tinggi itu harus berasaskan antara lain kejujuran dan kebajikan,” katanya.
Sementara itu, kalangan perguruan tinggi terbuka dan mendukung wacana masuknya tim Saber Pungli ke lingkungan kampus. Keterbukaan itu sebagai komitmen kampus sebagai institusi yang bersih dan berintegritas. Hal ini diantaranya ditegaskan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni, dan Komunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Miming Mihardja. Bagaimanapun, persoalan pungli menjadi perhatian bersama. Miming percaya tim Saber Pungli punya konsep matang dan tidak gegabah dalam bertindak.
“Kalau di ITB insyaallah tidak ada, tidak ada yang mengecewakan tentang hal itu. Karena semua sudah diatur. Untuk pembayaran tertentu sudah ada aturannya, ditetapkan melalui peraturan rektor,” katanya.
Kendati demikian, dia menyarankan agar tim Saber Pungli bekerja berdasarkan laporan awal. Tidak serta merta semua kampus tiba-tiba didatangi. Dengan demikian, masuknya tim Saber Pungli ke kampus tidak menimbulkan kehebohan. “Tindakan yang dilakukan pun tidak ber lebihan. Sehingga kekondusifan kampus tetap terjaga,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjadjaran (Unpad) Dadang Rahmat menyatakan, pada prinsipnya Unpad terbuka atas rencana tersebut.
“Karena bisa jadi yang tidak terlihat kami di dalam bisa terlihat oleh orang lain. Atau karena tidak ada aduan di dalam, tetapi aduannya ke luar. Intinya, kampus harus terbuka untuk menjadi institusi bersih,” katanya.
Dadang menuturkan, semua lembaga pemerintahan dan lembaga publik memang harus terbuka. Walaupun, disisi lain kampus juga sudah ada mekanisme internal bila terjadi pungli. Di Unpad, misalnya, semua pembayaran telah diatur oleh mekanisme lembaga. Misalnya uang kuliah tunggal. Mahasiswa sudah mantap untuk membayar semua keperluan. Misalnya belajar mengajar, praktikum dasar, dan lainnya.
“Tapi kalau misalnya ada study tour yang dilakukan mahasiswa, itu bukan pungutan. Karena itu kesepakatan bersama oleh mereka, termasuk riset yang biayanya cukup besar. Intinya, yang tidak sesuai ketentuan lembaga, itu tidak boleh. Semua harus sesuai aturan dan diketahui lembaga,” imbuhnya.
Senada, Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yos Johan Utama mendukung penegakan hukum di lingkungan akademik. Apalagi, jika praktik tersebut benar dan ada bukti yang mendukung. Kendati demikian, dia menandaskan bahwa pihaknya telah memiliki satuan pengawasan internal yang bertugas melakukan pengawasan kinerja Undip.
“Sudah ada tim Binap (Pembinaan Pegawai) yang disiapkan menangani tindakan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, untuk pencegahan terjadinya pungli sudah ada satuan pengawasan internal yang melakukan pengawasan kinerja,” ungkapnya.
Tidak Perlu
Sejumlah pimpinan kampus menilai tim Saber Pungli tidak perlu masuk kampus. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, misalnya, menegaskan bahwa dalam menjalankan anggaran belanja UGM berpedoman pada peratur an yang berlaku. Terbukti, dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak yang berwenang selalu berpredikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sutrisno Wibowo juga memastikan semua pungutan di UNY ada landasannya, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. “Sebenarnya wilayah kampus sudah ada aturan tersendiri, ada sistem yang dikembangkan. Menurut saya tidak perlu Satgas Saber Pungli ke kampus,” ujarnya. (M Yamin/Neneng Zubaedah/rif Budianto/ Ahmad Antoni/ Ainun Najib/Priyo Setyawan)
(nfl)