Indonesia Harus Memiliki UU Teknologi Informasi Komunikasi

Selasa, 02 April 2019 - 20:07 WIB
Indonesia Harus Memiliki UU Teknologi Informasi Komunikasi
Indonesia Harus Memiliki UU Teknologi Informasi Komunikasi
A A A
JAKARTA - UU Pendidikan Nasional harus disempurnakan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Pemerintah juga harus membuat UU Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) jika tidak ingin Indonesia menjadi negara tertinggal.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (Aptikom) Zainal Arifin Hasibuan mengatakan, TIK telah menjadi bagian semua lapisan masyarakat segala usia. “Anak belum sekolah pun telah mampu bermain game di gadget, membuka berbagai aplikasi dan menikmati kontennya,” katanya di Jakarta, Senin 2 April 2019 lalu.

Namun, lanjut Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) itu, pemanfaatkan teknologi informasi dan komputer belum seimbang dengan investasi dan biaya yang dikeluarkan setiap individu. "Itulah yang mendorong saya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," kata Prof Zainal Arifin. "Semoga saya bisa duduk di DPR RI periode mendatang dan mewujudkan gagasan saya."

Zainal Arifin Hasibuan maju menjadi caleg Partai Berkarya daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II. Menurutnya, penggunaan teknologi informasi dan komputer serta penyempurnaan UU Pendidikan Nasional harus diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setiap individu harus diajarkan berapa keuntungan materi yang diperoleh dari setiap pengeluaran Rp100.000 untuk membeli pulsa dan paket internet. "Jangan jadi budak teknologi. Jadilah pengguna teknologi yang bijak," ujar pria yang dipinang Partai Berkarya menjadi caleg itu.

Ia juga mengatakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp seharusnya tidak dimanfaatkan hanya untuk membaca berita gosip dan hoaks, tapi untuk aktivitas ekonomi. Itu bisa dilakukan siapa saja, dari skala kecil sampai yang besar.

Usaha Kecil dan Menengah (UKM), misalnya, bisa menggunakan teknologi untuk pengembangan usaha. Sayangnya, kemampuan pelaku UKM masih terkendala kecukupan modal dan belum memahami kaidah bisnis.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8022 seconds (0.1#10.140)