Pembukaan Diklat Juru Ledak Kelas II dan Diklat PPM
A
A
A
BANDUNG - Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarpras Pengembangan SDM, Ade Hidayat membuka Diklat dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan Pada Tambang Terbuka (Juru Ledak Kelas II) Angkatan VI dan VII, dan Diklat Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara bersamaan, di PPSDM Geominerba Bandung, Senin (15/7/2019).
Diklat Juru Ledak akan dilaksanakan selama enam hingga 20 Juli 2019. Untuk angkatan VI, diklat diikuti oleh 25 orang peserta dan untuk angkatan VII diikuti oleh 24 orang peserta. Sedangkan diklat PPM akan dilaksanakan selama lima hingga 19 Juli 2019 dengan diikuti oleh 10 orang peserta. Seluruh peserta masing-masing diklat berasal dari perusahan-perusahaan pertambangan Indonesia.
Para peserta akan mendapatkan materi dari para pengajar ahli di bidangnya. Untuk Diklat Juru Ledak Kelas II, pengajar berasal dari PPSDM Geominerba, sedangkan untuk Diklat PPM, pengajar berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Kedua diklat ini dilaksanakan untuk memenuhi Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi Mineral dan Batubara Nomor 197, 198 dan 199.K/65.01/BPG/2019 tanggal 01 Juli 2019.
Diharapkan setelah mengikuti Diklat Juru Ledak Kelas II ini, peserta mampu memahami dan mengerti mengenai peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standard dan memiliki sertifikat juru ledak.
"Peserta diharapkan mampu merencanakan dan menyusun program pengembangan masyarakat serta mampu mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan program pengembangan masyarakat," demikian disampaikan oleh Kasubid Sarpras Pengembangan SDM dan Informasi, Denny Lumban Raja dalam laporannya sebagai pelaksana diklat.
Diklat Juru Ledak akan dilaksanakan selama enam hingga 20 Juli 2019. Untuk angkatan VI, diklat diikuti oleh 25 orang peserta dan untuk angkatan VII diikuti oleh 24 orang peserta. Sedangkan diklat PPM akan dilaksanakan selama lima hingga 19 Juli 2019 dengan diikuti oleh 10 orang peserta. Seluruh peserta masing-masing diklat berasal dari perusahan-perusahaan pertambangan Indonesia.
Para peserta akan mendapatkan materi dari para pengajar ahli di bidangnya. Untuk Diklat Juru Ledak Kelas II, pengajar berasal dari PPSDM Geominerba, sedangkan untuk Diklat PPM, pengajar berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Kedua diklat ini dilaksanakan untuk memenuhi Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi Mineral dan Batubara Nomor 197, 198 dan 199.K/65.01/BPG/2019 tanggal 01 Juli 2019.
Diharapkan setelah mengikuti Diklat Juru Ledak Kelas II ini, peserta mampu memahami dan mengerti mengenai peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standard dan memiliki sertifikat juru ledak.
"Peserta diharapkan mampu merencanakan dan menyusun program pengembangan masyarakat serta mampu mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan program pengembangan masyarakat," demikian disampaikan oleh Kasubid Sarpras Pengembangan SDM dan Informasi, Denny Lumban Raja dalam laporannya sebagai pelaksana diklat.
(akn)