Politikus PKS Sebut 'Disertasi Seks Luar Nikah' Virus Berkedok Ilmiah
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf mengecam keras diluluskannya disertasi Abdul Azis yang disampaikan dalam sidang promosi doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, akhir Agustus lalu.
Menurut Muzzammil, disertasi yang berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital adalah virus dan bentuk penistaan agama berkedok ilmiah yang melegalkan hubungan seks di luar menikah.
“Disertasi ini adalah virus, berpotensi memasyarakatkan free seks yang akan menghancurkan kekukuhan dan harmoni keluarga Indonesia. Apalagi secara tegas penulis menyatakan rekomendasi dari disertasi tersebut untuk menjadi rujukan dalam pembaharuan fikih Islam, pembaharuan keluarga Islam dan KUHP yang sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah," kata Muzzammil dalam siaran pers DPP PKS kepada SINDOnews, Rabu (4/9/2019).
Pernyataan Muzammil juga diungkapkannya saat Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selasa 3 September 2019.
Menurut Muzzammil, sang calon doktor dan pengujinya yang meluluskan disertasi tersebut telah menginjak prinsip Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang telah dijaga lebih dari 1.400 tahun. Pada saat yang sama, menurut dia, mereka secara bersama-sama telah menginjak amanat Konstitusi Pasal 31 ayat 3.
“Pasal itu berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-Undang,” katanya. (Baca juga: Banjir Kritik, Abdul Aziz Revisi Disertasi Seks Bebas Tak Langgar Islam )
Pemerintah yang dimaksud dalam pasal itu menurut Muzzammil adalah eksekutif yang dipimpin Presiden. Maka bagian dari tugas Presiden untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari penghancuran iman takwa dan akhlak mulia yang berkedok keilmuan.
Muzzammil menilai musibah terbesar bagi sebuah bangsa adalah jika ada oknum kampus yang merasa aman bebas leluasa menjadikan kampus sebagai pusat penyebaran pemikiran batil, sejenis free sex menghalalkan hubungan di luar nikah.
“Seharusnya kampus itu sumber mata air keilmuan. Kalau ada sumber mata air ilmu yang tercemar, kampuslah yang menutup lubang dan tidak menyebarkannya agar tidak meracuni masyarakat awam. Bukan malah menjadi sumber pencemaran," ujarnya. (Baca Juga: MUI Sesalkan Penguji yang Loloskan Disertasi Zina Abdul Aziz)
Pemikiran tersebut, terang Muzzammil persis seperti yang disebut di dalam Alquran Surat Albaqoroh ayat 11 sd 12 yang berbunyi Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’. Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.”
“Semoga Presiden, para ulama, para akademisi, para anggota DPR RI bersatu untuk menolak disertasi tersebut sehingga tidak menjadi virus yang berbahaya bagi sendi-sendi berkeluarga," tuturnya.
Menurut Muzzammil, disertasi yang berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital adalah virus dan bentuk penistaan agama berkedok ilmiah yang melegalkan hubungan seks di luar menikah.
“Disertasi ini adalah virus, berpotensi memasyarakatkan free seks yang akan menghancurkan kekukuhan dan harmoni keluarga Indonesia. Apalagi secara tegas penulis menyatakan rekomendasi dari disertasi tersebut untuk menjadi rujukan dalam pembaharuan fikih Islam, pembaharuan keluarga Islam dan KUHP yang sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah," kata Muzzammil dalam siaran pers DPP PKS kepada SINDOnews, Rabu (4/9/2019).
Pernyataan Muzammil juga diungkapkannya saat Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selasa 3 September 2019.
Menurut Muzzammil, sang calon doktor dan pengujinya yang meluluskan disertasi tersebut telah menginjak prinsip Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang telah dijaga lebih dari 1.400 tahun. Pada saat yang sama, menurut dia, mereka secara bersama-sama telah menginjak amanat Konstitusi Pasal 31 ayat 3.
“Pasal itu berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-Undang,” katanya. (Baca juga: Banjir Kritik, Abdul Aziz Revisi Disertasi Seks Bebas Tak Langgar Islam )
Pemerintah yang dimaksud dalam pasal itu menurut Muzzammil adalah eksekutif yang dipimpin Presiden. Maka bagian dari tugas Presiden untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari penghancuran iman takwa dan akhlak mulia yang berkedok keilmuan.
Muzzammil menilai musibah terbesar bagi sebuah bangsa adalah jika ada oknum kampus yang merasa aman bebas leluasa menjadikan kampus sebagai pusat penyebaran pemikiran batil, sejenis free sex menghalalkan hubungan di luar nikah.
“Seharusnya kampus itu sumber mata air keilmuan. Kalau ada sumber mata air ilmu yang tercemar, kampuslah yang menutup lubang dan tidak menyebarkannya agar tidak meracuni masyarakat awam. Bukan malah menjadi sumber pencemaran," ujarnya. (Baca Juga: MUI Sesalkan Penguji yang Loloskan Disertasi Zina Abdul Aziz)
Pemikiran tersebut, terang Muzzammil persis seperti yang disebut di dalam Alquran Surat Albaqoroh ayat 11 sd 12 yang berbunyi Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’. Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.”
“Semoga Presiden, para ulama, para akademisi, para anggota DPR RI bersatu untuk menolak disertasi tersebut sehingga tidak menjadi virus yang berbahaya bagi sendi-sendi berkeluarga," tuturnya.
(dam)