Pimpinan MPR Pertanyakan Revisi Konten Khilafah di Buku Pelajaran Agama

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:46 WIB
Pimpinan MPR Pertanyakan...
Pimpinan MPR Pertanyakan Revisi Konten Khilafah di Buku Pelajaran Agama
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mempertanyakan tentang revisi materi khilafah dan jihad pada buku pelajaran sekolah oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Arsul menilai Menag harus menjelaskan materi apa yang direvisi. “Nanti harus dalami lewat penjelasan Pak Menag, saya kira nanti teman-teman di Komisi VIII bisa melihat ini,” tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Baca Juga: PKS Soroti Keputusan Menag soal Revisi Materi Khilafah dan Jihad di Madrasah)

Menurut dia, semestinya materi tentang khilafah dinilai tidak menjadi masalah. Karena itu sama dengan materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), yakni siswa mempelajari soal bentuk-bentuk negara federasi di mana salah satunya khilafah sebagai bentuk pemerintahan.

Oleh karena itu, sambung dia, perlu dilihat dulu materi apa yang dimaksud oleh Menag itu. “Harus kita lihat. Yang tidak boleh, yang tidak bisa kita tolerir adalah kalau ada konten pelajaran dimana menstimulasi, menumbuhkan, semangat untuk mengubah negara ini menjadi berbentuk khilafah. Soal itu sudah selesai,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, empat konsensus bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sudah selesai. Tetapi, bukan berarti ada fobia terhadap sesuatu yang disebut khilafah. Yang tidak diperbolehkan adalah komunisme dan marxisme yang diatur dalam Tap MPR.

“Kalau yang lain-lain. Orang belajar misalnya bentuk-bentuk negara. Bentuk-bentuk pemerintahan kita lihat dulu. Kontennya apa sih yang diajarkan,” tutur Ketua Fraksi PPP di DPR itu.

Karena itu, Arsul belum bisa mengatakan setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan Menag itu karena, dia sendiri belum membaca materi apa yang dimaksu oleh Menag itu.

Namun, dia menegaskan jika materinya sekadar menunjukkan sejarah tanpa menyebarkan ajaran maka seharusnya tidak dilarang. Sama halnya dengan materi pelajaran mengenai revolusi Rusia dan sebagainya.

Dia memahami apabila yang dilarang apabila ada konten yang mengajak untuk mendirikan khilafah. "Karena soal bentuk negara, bentuk pemerintahan dan hal-hal yang prinsip dari negara ini kita sudah sepakat dengan empat konsensus bernegara atau Empat Pilar MPR,” tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Cinta sebagai Roh Utama...
Cinta sebagai Roh Utama Sistem Pendidikan Indonesia
Ini Tahapan Pengajuan...
Ini Tahapan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II, Dibuka hingga Oktober 2024
Nilai IKPA Kemenag Meningkat,...
Nilai IKPA Kemenag Meningkat, Sekretaris Itjen Sebut Pengawasan Jadi Kunci
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Raih Gelar Doktor di Jerman
Transformasi IAIN Cirebon...
Transformasi IAIN Cirebon Jadi UISSI, Menag Luncurkan PJJ Pendidikan Agama Islam
Sekjen Kemenag Bicara...
Sekjen Kemenag Bicara Kemanusiaan dan Lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Berita Terkini
Joki hingga Kamera di...
Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025
53 menit yang lalu
Panitia SNPMB: Mayoritas...
Panitia SNPMB: Mayoritas Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Peserta dari Fakultas Kedokteran
1 jam yang lalu
Soal UTBK Disimpan Offline,...
Soal UTBK Disimpan Offline, Panitia SNPMB Pastikan Kebocoran Tidak Terjadi
2 jam yang lalu
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
3 jam yang lalu
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
3 jam yang lalu
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Hasan Nasbi, Kepala PCO yang Mengundurkan Diri
3 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved