Pimpinan MPR Pertanyakan Revisi Konten Khilafah di Buku Pelajaran Agama

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:46 WIB
Pimpinan MPR Pertanyakan...
Pimpinan MPR Pertanyakan Revisi Konten Khilafah di Buku Pelajaran Agama
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mempertanyakan tentang revisi materi khilafah dan jihad pada buku pelajaran sekolah oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Arsul menilai Menag harus menjelaskan materi apa yang direvisi. “Nanti harus dalami lewat penjelasan Pak Menag, saya kira nanti teman-teman di Komisi VIII bisa melihat ini,” tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Baca juga: PKS Soroti Keputusan Menag soal Revisi Materi Khilafah dan Jihad di Madrasah )

Menurut dia, semestinya materi tentang khilafah dinilai tidak menjadi masalah. Karena itu sama dengan materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), yakni siswa mempelajari soal bentuk-bentuk negara federasi di mana salah satunya khilafah sebagai bentuk pemerintahan.

Oleh karena itu, sambung dia, perlu dilihat dulu materi apa yang dimaksud oleh Menag itu. “Harus kita lihat. Yang tidak boleh, yang tidak bisa kita tolerir adalah kalau ada konten pelajaran dimana menstimulasi, menumbuhkan, semangat untuk mengubah negara ini menjadi berbentuk khilafah. Soal itu sudah selesai,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, empat konsensus bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sudah selesai. Tetapi, bukan berarti ada fobia terhadap sesuatu yang disebut khilafah. Yang tidak diperbolehkan adalah komunisme dan marxisme yang diatur dalam Tap MPR.

“Kalau yang lain-lain. Orang belajar misalnya bentuk-bentuk negara. Bentuk-bentuk pemerintahan kita lihat dulu. Kontennya apa sih yang diajarkan,” tutur Ketua Fraksi PPP di DPR itu.

Karena itu, Arsul belum bisa mengatakan setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan Menag itu karena, dia sendiri belum membaca materi apa yang dimaksu oleh Menag itu.

Namun, dia menegaskan jika materinya sekadar menunjukkan sejarah tanpa menyebarkan ajaran maka seharusnya tidak dilarang. Sama halnya dengan materi pelajaran mengenai revolusi Rusia dan sebagainya.

Dia memahami apabila yang dilarang apabila ada konten yang mengajak untuk mendirikan khilafah. "Karena soal bentuk negara, bentuk pemerintahan dan hal-hal yang prinsip dari negara ini kita sudah sepakat dengan empat konsensus bernegara atau Empat Pilar MPR,” tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Kementerian Agama Rilis...
Kementerian Agama Rilis Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Kemenag Perkuat Madrasah...
Kemenag Perkuat Madrasah hingga PTKI Lewat Peta Jalan Pendidikan Islam 2030–2045
Wajah Baru Pendidikan...
Wajah Baru Pendidikan Islam, Kemenag Resmi Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta
Cinta sebagai Roh Utama...
Cinta sebagai Roh Utama Sistem Pendidikan Indonesia
Guru Pendidikan Agama...
Guru Pendidikan Agama Islam Gelar Aksi di Kemenag, Desak Percepatan PPG PAI
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Berita Terkini
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
1 jam yang lalu
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
1 jam yang lalu
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
2 jam yang lalu
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
12 jam yang lalu
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
19 jam yang lalu
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
20 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved