Rektor UP: Program Kampus Merdeka Tingkatkan Kualitas Mahasiswa

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:16 WIB
Rektor UP: Program Kampus...
Rektor UP: Program Kampus Merdeka Tingkatkan Kualitas Mahasiswa
A A A
JAKARTA - Universitas Pancasila menegaskan sudah mengimplementasikan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait program Kampus Merdeka.

Rektor UP, Wahono Sumaryono mengatakan, Universitas Pancasila (UP) sejak Juli 2019, UP telah melakukan transformasi pendidikan dengan membuat kebijakan belajar di dalam dan di luar kampus.

"Sejak Juli 2019 kami telah melakukan transformasi pendidikan. Mahasiswa belajar enam semester di kampus dan dua semester di luar. Dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka ini, kami makin senang karena kesempatan belajar di luar kampus menjadi lebih besar, yaitu tiga semester," kata Wahono saat berbicara dalam Focus Group Discussion membahas Kampus Merdeka di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Dia menilai kebijakan tersebut sangat membantu perguruan tinggi meningkatkan kualitas mahasiswa. Karena para mahasiswa memiliki pengalaman lebih di luar kampus dan memiliki kesempatan untuk bisa langsung terserap di industri.

UP sudah mengirimkan lebih dari 200 mahasiswa untuk belajar di luar kampus dengan cara magang bersertifikat di berbagai instansi pemerintah. "Tentunya ini menjadi nilai lebih bagi mahasiswa tersebut. Mereka bisa memiliki kesempatan bekerja di tempat mereka magang karena sudah ada rekam jejaknya di instansi tersebut," ungkapnya.

Dekan Fakultas Teknik UP, Budhi M Suyitno menambahkan, dari program magang bersertifikat tersebut sudah ada yang kemudian bekerja di industri. Antara lain di Balai Uji Perkeretaapian untuk calon suami pegawai negeri.

"Selama magang, mereka diberi penilaian dan nilainya bagus sehingga diminta menjadi karyawan," katanya.

Kepala Subdirektorat Pembelajaran Khusus Dirjen Pembelajaran dan Kemanusiaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Uwes Anis Chaeruman memaparkan empat poin dalam konsep Kampus Merdeka, yaitu otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri dan swasta untuk membuka program studi baru.

Kedua, adalah akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat. Ketiga, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum dan satuan kerja untuk menjadi PTNBH. Keempat, perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi. Saat ini kata dia, kebijakan Kampus Merdeka ini masih dalam tahap konsolidasi dan nantinya akan diterapkan di seluruh kampus.

"Ini kan masih baru ya, tahap nya baru konsolidasi. Nantinya akan berlaku di seluruhnya," katanya. R Ratna Purnama
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1216 seconds (0.1#10.140)