Liburkan Sekolah dan Kampus Disebut Jadi Opsi Terakhir Hadapi Corona

Rabu, 04 Maret 2020 - 14:43 WIB
Liburkan Sekolah dan...
Liburkan Sekolah dan Kampus Disebut Jadi Opsi Terakhir Hadapi Corona
A A A
JAKARTA - Pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dua orang warga Depok, Jawa Barat (Jabar) telah positif terinfeksi Corona (Covid-19), menjadi peringatan bagi semua pihak untuk melakukan pencegahan termasuk di dunia pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan aturan sebagai pedoman prosedur pencegahan dan penanganan bagi seluruh institusi pendidikan, baik sekolah formal-informal hingga perguruan tinggi untuk menghadapi Covid-19.

(Baca juga: Nadiem Diminta Terbitkan Prosedur Pencegahan Corona di Sekolah dan Kampus)

Menurutnya, selain mengedukasi hidup bersih dan sehat di sekolah maupun perguruan tinggi, meliburkan sekolah dan kampus menjadi opsi terakhir yang dianjurkan WHO jika memang suatu daerah sudah dalam kondisi darurat.

"Sosialisasikan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, menyediakan desinfektan, makan yang bergizi dan rutin berolahraga," kata Fikri dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut Fikri, olahraga yang baik dan benar juga bisa menjadi salah satu kegiatan untuk memperkuat daya tahan tubuh. Sesuai dengan tujuan keolahragaan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3/2005 tentang Sisten Keolahragaan Nasional, salah satunya adalah memperkukuh ketahanan nasional.

"Kita harus menyadari bahwa dengan tubuh yang sehat melalui rutin berolahraga, maka dapat meminimalisir ancaman wabah virus seperti yang tengah melanda dunia saat ini," ucapnya.

"Pasal 79 dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga perlu diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta didik, baik di lingkup formal maupun informal," tambahnya.

Mencontoh antisipasi di negara lain yang meliburkan sekolah-sekolah dan kampus di lokasi yang terdampak wabah, Fikri berpendapat bahwa hal itu merupakan kewenangan kepala daerah dan itu bisa menjadi opsi terakhir jika memang dalam keadaan yang sangat mendesak.

"Kepala daerah dan dinas terkait bisa mengukur sejauh mana urgensi meliburkan sekolah, kampus, ataupun menutup wilayah keramaian lainnya berdasarkan kebutuhan, untuk saat ini belum perlu, dan semoga untuk seterusnya juga tidak," harap Fikri.

Perlu diketahui, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun kampus dalam masa karantina yang ditentukan otorita setempat merupakan salah satu rekomendasi WHO yang bertujuan untuk meminimalkan epidemi virus corona.
(maf)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
6 jam yang lalu
Nilai Ambang Batas Terbaru...
Nilai Ambang Batas Terbaru Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Standar Kelulusannya
7 jam yang lalu
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
7 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Paskah...
5 Contoh Ucapan Paskah 2025 untuk Teman Sekolah, Sederhana, Penuh Makna, dan Doa
10 jam yang lalu
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
11 jam yang lalu
Antri atau Antre, Mana...
Antri atau Antre, Mana Penulisan yang Benar?
20 jam yang lalu
Infografis
Jaminan Kesehatan Mantan...
Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarganya Jadi Beban APBN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved