Liburkan Sekolah dan Kampus Disebut Jadi Opsi Terakhir Hadapi Corona
A
A
A
JAKARTA - Pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dua orang warga Depok, Jawa Barat (Jabar) telah positif terinfeksi Corona (Covid-19), menjadi peringatan bagi semua pihak untuk melakukan pencegahan termasuk di dunia pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan aturan sebagai pedoman prosedur pencegahan dan penanganan bagi seluruh institusi pendidikan, baik sekolah formal-informal hingga perguruan tinggi untuk menghadapi Covid-19.
(Baca juga: Nadiem Diminta Terbitkan Prosedur Pencegahan Corona di Sekolah dan Kampus)
Menurutnya, selain mengedukasi hidup bersih dan sehat di sekolah maupun perguruan tinggi, meliburkan sekolah dan kampus menjadi opsi terakhir yang dianjurkan WHO jika memang suatu daerah sudah dalam kondisi darurat.
"Sosialisasikan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, menyediakan desinfektan, makan yang bergizi dan rutin berolahraga," kata Fikri dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Menurut Fikri, olahraga yang baik dan benar juga bisa menjadi salah satu kegiatan untuk memperkuat daya tahan tubuh. Sesuai dengan tujuan keolahragaan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3/2005 tentang Sisten Keolahragaan Nasional, salah satunya adalah memperkukuh ketahanan nasional.
"Kita harus menyadari bahwa dengan tubuh yang sehat melalui rutin berolahraga, maka dapat meminimalisir ancaman wabah virus seperti yang tengah melanda dunia saat ini," ucapnya.
"Pasal 79 dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga perlu diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta didik, baik di lingkup formal maupun informal," tambahnya.
Mencontoh antisipasi di negara lain yang meliburkan sekolah-sekolah dan kampus di lokasi yang terdampak wabah, Fikri berpendapat bahwa hal itu merupakan kewenangan kepala daerah dan itu bisa menjadi opsi terakhir jika memang dalam keadaan yang sangat mendesak.
"Kepala daerah dan dinas terkait bisa mengukur sejauh mana urgensi meliburkan sekolah, kampus, ataupun menutup wilayah keramaian lainnya berdasarkan kebutuhan, untuk saat ini belum perlu, dan semoga untuk seterusnya juga tidak," harap Fikri.
Perlu diketahui, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun kampus dalam masa karantina yang ditentukan otorita setempat merupakan salah satu rekomendasi WHO yang bertujuan untuk meminimalkan epidemi virus corona.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan aturan sebagai pedoman prosedur pencegahan dan penanganan bagi seluruh institusi pendidikan, baik sekolah formal-informal hingga perguruan tinggi untuk menghadapi Covid-19.
(Baca juga: Nadiem Diminta Terbitkan Prosedur Pencegahan Corona di Sekolah dan Kampus)
Menurutnya, selain mengedukasi hidup bersih dan sehat di sekolah maupun perguruan tinggi, meliburkan sekolah dan kampus menjadi opsi terakhir yang dianjurkan WHO jika memang suatu daerah sudah dalam kondisi darurat.
"Sosialisasikan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, menyediakan desinfektan, makan yang bergizi dan rutin berolahraga," kata Fikri dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Menurut Fikri, olahraga yang baik dan benar juga bisa menjadi salah satu kegiatan untuk memperkuat daya tahan tubuh. Sesuai dengan tujuan keolahragaan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3/2005 tentang Sisten Keolahragaan Nasional, salah satunya adalah memperkukuh ketahanan nasional.
"Kita harus menyadari bahwa dengan tubuh yang sehat melalui rutin berolahraga, maka dapat meminimalisir ancaman wabah virus seperti yang tengah melanda dunia saat ini," ucapnya.
"Pasal 79 dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga perlu diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta didik, baik di lingkup formal maupun informal," tambahnya.
Mencontoh antisipasi di negara lain yang meliburkan sekolah-sekolah dan kampus di lokasi yang terdampak wabah, Fikri berpendapat bahwa hal itu merupakan kewenangan kepala daerah dan itu bisa menjadi opsi terakhir jika memang dalam keadaan yang sangat mendesak.
"Kepala daerah dan dinas terkait bisa mengukur sejauh mana urgensi meliburkan sekolah, kampus, ataupun menutup wilayah keramaian lainnya berdasarkan kebutuhan, untuk saat ini belum perlu, dan semoga untuk seterusnya juga tidak," harap Fikri.
Perlu diketahui, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun kampus dalam masa karantina yang ditentukan otorita setempat merupakan salah satu rekomendasi WHO yang bertujuan untuk meminimalkan epidemi virus corona.
(maf)