Liburkan Sekolah dan Kampus Disebut Jadi Opsi Terakhir Hadapi Corona

Rabu, 04 Maret 2020 - 14:43 WIB
Liburkan Sekolah dan...
Liburkan Sekolah dan Kampus Disebut Jadi Opsi Terakhir Hadapi Corona
A A A
JAKARTA - Pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dua orang warga Depok, Jawa Barat (Jabar) telah positif terinfeksi Corona (Covid-19), menjadi peringatan bagi semua pihak untuk melakukan pencegahan termasuk di dunia pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan aturan sebagai pedoman prosedur pencegahan dan penanganan bagi seluruh institusi pendidikan, baik sekolah formal-informal hingga perguruan tinggi untuk menghadapi Covid-19.

(Baca juga: Nadiem Diminta Terbitkan Prosedur Pencegahan Corona di Sekolah dan Kampus)

Menurutnya, selain mengedukasi hidup bersih dan sehat di sekolah maupun perguruan tinggi, meliburkan sekolah dan kampus menjadi opsi terakhir yang dianjurkan WHO jika memang suatu daerah sudah dalam kondisi darurat.

"Sosialisasikan untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, menyediakan desinfektan, makan yang bergizi dan rutin berolahraga," kata Fikri dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut Fikri, olahraga yang baik dan benar juga bisa menjadi salah satu kegiatan untuk memperkuat daya tahan tubuh. Sesuai dengan tujuan keolahragaan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3/2005 tentang Sisten Keolahragaan Nasional, salah satunya adalah memperkukuh ketahanan nasional.

"Kita harus menyadari bahwa dengan tubuh yang sehat melalui rutin berolahraga, maka dapat meminimalisir ancaman wabah virus seperti yang tengah melanda dunia saat ini," ucapnya.

"Pasal 79 dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga perlu diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta didik, baik di lingkup formal maupun informal," tambahnya.

Mencontoh antisipasi di negara lain yang meliburkan sekolah-sekolah dan kampus di lokasi yang terdampak wabah, Fikri berpendapat bahwa hal itu merupakan kewenangan kepala daerah dan itu bisa menjadi opsi terakhir jika memang dalam keadaan yang sangat mendesak.

"Kepala daerah dan dinas terkait bisa mengukur sejauh mana urgensi meliburkan sekolah, kampus, ataupun menutup wilayah keramaian lainnya berdasarkan kebutuhan, untuk saat ini belum perlu, dan semoga untuk seterusnya juga tidak," harap Fikri.

Perlu diketahui, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun kampus dalam masa karantina yang ditentukan otorita setempat merupakan salah satu rekomendasi WHO yang bertujuan untuk meminimalkan epidemi virus corona.
(maf)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
9 jam yang lalu
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
10 jam yang lalu
President University...
President University Buka Kelas Khusus Taylor Swift, Ini yang Dipelajari Mahasiswa
13 jam yang lalu
Beasiswa PMDSU 2026...
Beasiswa PMDSU 2026 Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis Terintegrasi 4 Tahun
14 jam yang lalu
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
15 jam yang lalu
Cerita Fulviana, Mahasiswa...
Cerita Fulviana, Mahasiswa UGM yang Lulus Kedokteran di Usia 20 Tahun
16 jam yang lalu
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved