Soal Corona, Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN

Minggu, 15 Maret 2020 - 13:40 WIB
Soal Corona, Kemendikbud:...
Soal Corona, Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di daerah terdampak wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.

"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," tutur Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno, Minggu (15/3/2020).

Hal itu diungkapkan Totok merespons keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang. (Baca Juga: Solo KLB Corona, Ujian Akhir Semester Kelas 6 SD Ditunda)

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.

Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah COVID-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," ujar Totok.

Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengatakan, sangat prihatin dengan penyebaran virus Corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Dalam Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, dia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran COVID-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

Pertama, dalam hal pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat.

Kedua, dalam hal pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin 16 Maret 2020. Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin 30 Maret 2020.

Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu 4 April 2020. Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin 20 April 2020, serta Paket B pada Sabtu 2 Mei 2020.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)