Komisi X Akan Bahas Revisi UU Sisdiknas Usai Pandemi COVID-19 Berakhir

Selasa, 07 April 2020 - 15:59 WIB
Komisi X Akan Bahas...
Komisi X Akan Bahas Revisi UU Sisdiknas Usai Pandemi COVID-19 Berakhir
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR yang membidangi pendidikan menginginkan pembahasan pembenahan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) dilakukan setelah wabah COVID-19 hilang. Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan untuk memperbaiki sistem evaluasi pendidikan dasar sampai menengah, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira mengatakan Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang fokus membahas alokasi dan realokasi anggaran pendidikan akibat pandemi COVID-19. Selain itu, merancang proses belajar-mengajar selama pandemi COVID-19 yang penuh dengan dinamika dan tantangan. (Baca juga: UTBK SBMPTN Dijadwalkan Juli, Kemendikbud: Disesuaikan Kondisi )

“Persoalan pembenahan sistem pendidikan nasional sebaiknya dibahas pada situasi yang normal sehingga lebih fokus. Termasuk dalam soal rencana Revisi UU Sisdiknas, memang sudah masuk Prolegnas dan di Komisi X sudah diputuskan RUU akan menjadi Inisiatif pemerintah,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (07/04/2020).

Dia sepakat dengan pernyataan presiden mengenai masalah dunia pendidikan Indonesia, yakni penguasaan kompetensi umum. Selain tiga aspek yang masuk dalam Programme for International Student Assessment (PISA), Andreas menuturkan kekurangan pendidikan saat ini mengenai cara membangun karakter siswa yang didasari nilai-nilai Pancasila.

“Muatan kurikulum pendidikan tentunya mempunyai aspek universal dan aspek lokal (nasional dan daerah). Aspek universal bisa saja mengacu pada PISA, tetapi negara ini harus mampu mengembangkan muatan nasional dan muatan lokal daerah sejalan degan prinsip merdeka belajar,” tutur pria asal Nusa Tenggara Timur itu.

Di era serba digital, Andreas mengungkapkan RUU Sisdiknas akan mengakomodasi pengetahuan dan penerapan teknologi informasi (TI). Namun, itu harus ditopang kesiapan infrastruktur baik hardware maupun software-nya.

“Nah, ini tantangan untuk bangsa ini agar sesegera mungkin Indonesia Merdeka Sinyal. Indonesia merdeka belajar dengan sistem TI harus didukung oleh Indonesia Merdeka Sinyal. Kalau tidak, itu hanya mimpi,” ucapnya.

Program Indonesia Merdeka Sinyal itu berupa pembangunan jaringan optik nasional yang menghubungkan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)