Kemendikbud dan PTN dinilai masih diskriminatif

Selasa, 29 April 2014 - 14:54 WIB
Kemendikbud dan PTN...
Kemendikbud dan PTN dinilai masih diskriminatif
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan majelis rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai telah diskriminatif terhadap penyandang cacat atau disabilitas.

Perlakuan diskriminatif itu terkait persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 30 Maret 2014 lalu yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada penyadang disabilitas.

"Sebenarnya ini tidak perlu terjadi karena banyak sarjana-sarjana yang berasal dari penyandang disabilitas. Jadi tidak pantas perguruan tinggi menghalang-halangi kami," ungkap Ketua Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ariani di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).

Menurut penyandang disabilitas ini, hilangnya kesempatan memperoleh sistem pendidikan yang adil dan seimbang dalam SNMPTN bertentangan dengan delapan pasal dalam undang-undang sekaligus terkait kesetaraan pendidikan bagi warga negara.

Pasal-pasal itu antara lain, Pasal 28 C ayat 1 dan UUD 1945, Pasal 11,12,13 pasal 60 ayat (1) dan Pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Pasal 24 UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas, Pasal 32 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, dan Pasal 11 dan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Mengacu pada peraturan perundangan-undangan di atas, persyaratan yang menyebut tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna baik keseluruhan atau sebagian harus dihilangkan.

"Kami ingin mempromosikan, kami juga ingin berkontribusi. Jadi kalo dihambat dimana kesempatan kami. Untuk kegiatan ini kami juga sudah mendapatakan dukungan Unesco," ujarnya.

Keberatan persyaratan SNMPTN para penyandang disabilitas ini disampaikan oleh koalisi penyandang disabilitas kepada lembaga Ombudsman yang diterima Budi Santoso, Anggota bidang penyelesaian laporan dan pengaduan Ombudsman.
(dam)
Berita Terkait
UI Siap Terima Mahasiswa...
UI Siap Terima Mahasiswa Baru, Jangan Terlewat Tanggal Pendaftarannya!
1.425 Peserta Lolos...
1.425 Peserta Lolos SNMPTN Unair, Rektor Minta Segera Daftar Ulang
Pengumuman SNMPTN 22...
Pengumuman SNMPTN 22 Maret, Ini Link Pengumumannya
Kisah Ratu, Diterima...
Kisah Ratu, Diterima di Unair Jalur SNMPTN 2022 dan Baru Berusia 14 Tahun
Kelulusan SNMPTN 2022...
Kelulusan SNMPTN 2022 Diumumkan Pukul 15.00 WIB, Ini Link Pengumuman Lengkapnya
120.643 Siswa Diterima...
120.643 Siswa Diterima di SNMPTN 2022, Cek Pengumuman di 32 Link Ini
Berita Terkini
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
10 jam yang lalu
Kalahkan Berbagai Negara,...
Kalahkan Berbagai Negara, ITS Raih Juara RoboCup 2026 di Korsel
10 jam yang lalu
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina Pelita dan Rektor MNC University Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Vokasi Nasional
12 jam yang lalu
SKK Migas Buka Rekrutmen...
SKK Migas Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Daftar
12 jam yang lalu
Perjuangan Andini, Anak...
Perjuangan Andini, Anak Tukang Bengkel yang Diterima di FEB UGM dan Beasiswa Penuh
1 hari yang lalu
Beasiswa TELADAN Cohort...
Beasiswa TELADAN Cohort 2027 Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya
1 hari yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved