Kemendikbud dan PTN dinilai masih diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan majelis rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai telah diskriminatif terhadap penyandang cacat atau disabilitas.
Perlakuan diskriminatif itu terkait persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 30 Maret 2014 lalu yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada penyadang disabilitas.
"Sebenarnya ini tidak perlu terjadi karena banyak sarjana-sarjana yang berasal dari penyandang disabilitas. Jadi tidak pantas perguruan tinggi menghalang-halangi kami," ungkap Ketua Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ariani di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).
Menurut penyandang disabilitas ini, hilangnya kesempatan memperoleh sistem pendidikan yang adil dan seimbang dalam SNMPTN bertentangan dengan delapan pasal dalam undang-undang sekaligus terkait kesetaraan pendidikan bagi warga negara.
Pasal-pasal itu antara lain, Pasal 28 C ayat 1 dan UUD 1945, Pasal 11,12,13 pasal 60 ayat (1) dan Pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pasal 24 UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas, Pasal 32 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, dan Pasal 11 dan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Mengacu pada peraturan perundangan-undangan di atas, persyaratan yang menyebut tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna baik keseluruhan atau sebagian harus dihilangkan.
"Kami ingin mempromosikan, kami juga ingin berkontribusi. Jadi kalo dihambat dimana kesempatan kami. Untuk kegiatan ini kami juga sudah mendapatakan dukungan Unesco," ujarnya.
Keberatan persyaratan SNMPTN para penyandang disabilitas ini disampaikan oleh koalisi penyandang disabilitas kepada lembaga Ombudsman yang diterima Budi Santoso, Anggota bidang penyelesaian laporan dan pengaduan Ombudsman.
Perlakuan diskriminatif itu terkait persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 30 Maret 2014 lalu yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada penyadang disabilitas.
"Sebenarnya ini tidak perlu terjadi karena banyak sarjana-sarjana yang berasal dari penyandang disabilitas. Jadi tidak pantas perguruan tinggi menghalang-halangi kami," ungkap Ketua Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ariani di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).
Menurut penyandang disabilitas ini, hilangnya kesempatan memperoleh sistem pendidikan yang adil dan seimbang dalam SNMPTN bertentangan dengan delapan pasal dalam undang-undang sekaligus terkait kesetaraan pendidikan bagi warga negara.
Pasal-pasal itu antara lain, Pasal 28 C ayat 1 dan UUD 1945, Pasal 11,12,13 pasal 60 ayat (1) dan Pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pasal 24 UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas, Pasal 32 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, dan Pasal 11 dan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Mengacu pada peraturan perundangan-undangan di atas, persyaratan yang menyebut tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna baik keseluruhan atau sebagian harus dihilangkan.
"Kami ingin mempromosikan, kami juga ingin berkontribusi. Jadi kalo dihambat dimana kesempatan kami. Untuk kegiatan ini kami juga sudah mendapatakan dukungan Unesco," ujarnya.
Keberatan persyaratan SNMPTN para penyandang disabilitas ini disampaikan oleh koalisi penyandang disabilitas kepada lembaga Ombudsman yang diterima Budi Santoso, Anggota bidang penyelesaian laporan dan pengaduan Ombudsman.
(dam)