Kemendikbud dan PTN dinilai masih diskriminatif

Selasa, 29 April 2014 - 14:54 WIB
Kemendikbud dan PTN...
Kemendikbud dan PTN dinilai masih diskriminatif
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan majelis rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai telah diskriminatif terhadap penyandang cacat atau disabilitas.

Perlakuan diskriminatif itu terkait persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 30 Maret 2014 lalu yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada penyadang disabilitas.

"Sebenarnya ini tidak perlu terjadi karena banyak sarjana-sarjana yang berasal dari penyandang disabilitas. Jadi tidak pantas perguruan tinggi menghalang-halangi kami," ungkap Ketua Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ariani di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).

Menurut penyandang disabilitas ini, hilangnya kesempatan memperoleh sistem pendidikan yang adil dan seimbang dalam SNMPTN bertentangan dengan delapan pasal dalam undang-undang sekaligus terkait kesetaraan pendidikan bagi warga negara.

Pasal-pasal itu antara lain, Pasal 28 C ayat 1 dan UUD 1945, Pasal 11,12,13 pasal 60 ayat (1) dan Pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Pasal 24 UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas, Pasal 32 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, dan Pasal 11 dan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Mengacu pada peraturan perundangan-undangan di atas, persyaratan yang menyebut tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna baik keseluruhan atau sebagian harus dihilangkan.

"Kami ingin mempromosikan, kami juga ingin berkontribusi. Jadi kalo dihambat dimana kesempatan kami. Untuk kegiatan ini kami juga sudah mendapatakan dukungan Unesco," ujarnya.

Keberatan persyaratan SNMPTN para penyandang disabilitas ini disampaikan oleh koalisi penyandang disabilitas kepada lembaga Ombudsman yang diterima Budi Santoso, Anggota bidang penyelesaian laporan dan pengaduan Ombudsman.
(dam)
Berita Terkait
UI Siap Terima Mahasiswa...
UI Siap Terima Mahasiswa Baru, Jangan Terlewat Tanggal Pendaftarannya!
1.425 Peserta Lolos...
1.425 Peserta Lolos SNMPTN Unair, Rektor Minta Segera Daftar Ulang
Kisah Ratu, Diterima...
Kisah Ratu, Diterima di Unair Jalur SNMPTN 2022 dan Baru Berusia 14 Tahun
Pengumuman SNMPTN 22...
Pengumuman SNMPTN 22 Maret, Ini Link Pengumumannya
Kelulusan SNMPTN 2022...
Kelulusan SNMPTN 2022 Diumumkan Pukul 15.00 WIB, Ini Link Pengumuman Lengkapnya
120.643 Siswa Diterima...
120.643 Siswa Diterima di SNMPTN 2022, Cek Pengumuman di 32 Link Ini
Berita Terkini
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
48 menit yang lalu
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
1 jam yang lalu
President University...
President University Buka Kelas Khusus Taylor Swift, Ini yang Dipelajari Mahasiswa
4 jam yang lalu
Beasiswa PMDSU 2026...
Beasiswa PMDSU 2026 Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis Terintegrasi 4 Tahun
5 jam yang lalu
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
6 jam yang lalu
Cerita Fulviana, Mahasiswa...
Cerita Fulviana, Mahasiswa UGM yang Lulus Kedokteran di Usia 20 Tahun
7 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved