Pemerintah Akan Beri Insentif untuk Guru PAUD
A
A
A
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PNFI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nasruddin menjelaskan, tahun ini Kemendikbud hanya mampu memberi insentif kepada 21.000 guru PAUD nonformal dengan nominal Rp750.000.
Dia mengatakan, tahun lalu insentif yang diberikan Rp1,5 juta per orang. Dari sisi jumlah, jumlah tutor yang menerima juga masih jauh dari realitas, karena total tutor PAUD ada 300 ribu orang.
"Insentif ini kami berikan sejak 2006. Jumlahnya memang fluktuatif. Tahun ini menurun karena anggarannya kurang," kata Nasruddin dalam peresmian Apresiasi PTK Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI) Berprestasi Tingkat Nasional, di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Nasruddin menjelaskan, Kemendikbud sebenarnya tidak wajib memberi insentif tersebut. Akan tetapi Insentif yang diberikan merupakan stimulan agar pemerintah daerah memberi Insentif yang sama.
Namun dia menyatakan, sudah banyak pemerintah daerah (pemda) yang memberi Insentif. Pasalnya, pemerintah melihat tutor PAUD ini harus dimotivasi, agar mereka lebih berkualitas.
Para tutor ini kebanyakan bekerja dengan ikhlas karena ingin mencerdaskan warga sekitar. Dia menjelaskan, kriteria tutor yang diberikan Insentif ialah tutor yang sudah mengabdi minimal dua tahun.
Mereka juga tidak boleh berstatus pegawai negeri sipil dan sudah kompeten dibuktikan dengan sertifikat kompetensi diklat. Tutor juga diberi insentif jika sudah mengampu 15 anak dalam satu kelas.
"Kami beri bantuan sarana prasarana juga bagi lembaga pendiri PAUD. Bantuan diprioritaskan diberikan bagi sekolah yang memiliki tutor berkompetensi," terangnya.
Dia mengatakan, tahun lalu insentif yang diberikan Rp1,5 juta per orang. Dari sisi jumlah, jumlah tutor yang menerima juga masih jauh dari realitas, karena total tutor PAUD ada 300 ribu orang.
"Insentif ini kami berikan sejak 2006. Jumlahnya memang fluktuatif. Tahun ini menurun karena anggarannya kurang," kata Nasruddin dalam peresmian Apresiasi PTK Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI) Berprestasi Tingkat Nasional, di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Nasruddin menjelaskan, Kemendikbud sebenarnya tidak wajib memberi insentif tersebut. Akan tetapi Insentif yang diberikan merupakan stimulan agar pemerintah daerah memberi Insentif yang sama.
Namun dia menyatakan, sudah banyak pemerintah daerah (pemda) yang memberi Insentif. Pasalnya, pemerintah melihat tutor PAUD ini harus dimotivasi, agar mereka lebih berkualitas.
Para tutor ini kebanyakan bekerja dengan ikhlas karena ingin mencerdaskan warga sekitar. Dia menjelaskan, kriteria tutor yang diberikan Insentif ialah tutor yang sudah mengabdi minimal dua tahun.
Mereka juga tidak boleh berstatus pegawai negeri sipil dan sudah kompeten dibuktikan dengan sertifikat kompetensi diklat. Tutor juga diberi insentif jika sudah mengampu 15 anak dalam satu kelas.
"Kami beri bantuan sarana prasarana juga bagi lembaga pendiri PAUD. Bantuan diprioritaskan diberikan bagi sekolah yang memiliki tutor berkompetensi," terangnya.
(maf)