Klarifikasi Unas Terkait Kebijakan Kampus
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan jam malam di kawasan kampus Universitas Nasional (Unas) ditentang oleh mahasiswanya, bahkan para pejabat rektorat Unas diminta turun dari jabatannya.
Terkait dengan pemberitaan tersebut, pihak Unas mengklarifikasi. Humas Unas, Dian Metha Ariyanti mengatakan, kebijakan rektor El Amri Bermawi dan Wakil Rektor, Iskandar, terkait pemberlakuan jam malam tertuang dalam Surat Keputusan Rektor (SK) Nomor 112 Tahun 2014.
"Dilakukan guna melakukan penataan ulang dan penguatan tata tertib kampus menuju Reseach University, Universitas Nasional bertekad menata kehidupan kampus agar terwujud lingkungan kampus yang kondusif dan kental," kata Dian lewar rilisnya kepada Sindonews, Rabu (13/8/2014).
Dian menjelaskan, sebelum mengeluarkan SK tersebut, pihak Unas telah melakukan sosialisasi, baik secara lisan maupun tulisan. Sosialisasi secara tertulis lisan disampaikan kepada seluruh unit kerja akademik maupun kemahasiswaan dalam bentuk selebaran.
"Spanduk hingga backdrop. Sementara sosialisasi secara lisan mulai dari publikasi melalui media internal seperti spanduk, website, hingga sosialiasi langsung kepada seluruh Civitas akademika Unas," ucapnya.
Diakuinya, pelaksanaan SK Rektor tersebut merupakan komitmen bersama seluruh pimpinan Universitas terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib kampus. (Baca: Kebijakan Kampus Unas Dikecam Mahasiswa).
"Salah satu poin dalam SK tersebut adalah pemberlakukan efektif jam operasional kegiatan kampus yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB-22.00 WIB," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Dian, aturan ini diberlakukan karena selama ini banyak mahasiswa yang masih berada di kampus di atas pukul 22.00 WIB bahkan sampai pagi hari.
Sedangkan pada Kamis 26 Juni 2014, telah terjadi aksi unjuk rasa terkait dengan pelaksanaan Keputusan Rektor No 112 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Nasional.
"Terhadap aksi tersebut, telah dilakukan pertemuan dengan pihak Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, akan tetapi karena tidak ada titik temu, ada sekelompok mahasiswa yang melakukan pencopotan spanduk-spanduk milik Unas lalu membakarnya di depan parkir rektorat," ungkapnya.
Atas dasar peristiwa tersebut, Universitas membentuk tim pencari fakta untuk melakukan identifikasi pelaku dan perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Berdasarkan investigasi tersebut, ditemukan beberapa mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran baik SK Rektor maupun ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.
"Universitas mengambil keputusan untuk memberikan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pemecatan dengan memertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh mahasiswa," ucapnya.
"Dan melaporkan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana ke Polsek Pasar Minggu dengan Nomer Pengaduan 697/K/VI/2014/ Sek.Psm tertanggal 28 Juni 2014 dengan pasal-pasal yang diadukan adalah pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP beserta bukti-bukti terkait aksi tersebut," imbuhnya.
Ditegaskan Dian, Universitas tidak melakukan tindakan arogansi melainkan melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Universitas dan menjunjung tinggi nilai, norma dalam rangka menjaga martabat dan kewibawaan kampus.
Terkait dengan pemberitaan tersebut, pihak Unas mengklarifikasi. Humas Unas, Dian Metha Ariyanti mengatakan, kebijakan rektor El Amri Bermawi dan Wakil Rektor, Iskandar, terkait pemberlakuan jam malam tertuang dalam Surat Keputusan Rektor (SK) Nomor 112 Tahun 2014.
"Dilakukan guna melakukan penataan ulang dan penguatan tata tertib kampus menuju Reseach University, Universitas Nasional bertekad menata kehidupan kampus agar terwujud lingkungan kampus yang kondusif dan kental," kata Dian lewar rilisnya kepada Sindonews, Rabu (13/8/2014).
Dian menjelaskan, sebelum mengeluarkan SK tersebut, pihak Unas telah melakukan sosialisasi, baik secara lisan maupun tulisan. Sosialisasi secara tertulis lisan disampaikan kepada seluruh unit kerja akademik maupun kemahasiswaan dalam bentuk selebaran.
"Spanduk hingga backdrop. Sementara sosialisasi secara lisan mulai dari publikasi melalui media internal seperti spanduk, website, hingga sosialiasi langsung kepada seluruh Civitas akademika Unas," ucapnya.
Diakuinya, pelaksanaan SK Rektor tersebut merupakan komitmen bersama seluruh pimpinan Universitas terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib kampus. (Baca: Kebijakan Kampus Unas Dikecam Mahasiswa).
"Salah satu poin dalam SK tersebut adalah pemberlakukan efektif jam operasional kegiatan kampus yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB-22.00 WIB," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Dian, aturan ini diberlakukan karena selama ini banyak mahasiswa yang masih berada di kampus di atas pukul 22.00 WIB bahkan sampai pagi hari.
Sedangkan pada Kamis 26 Juni 2014, telah terjadi aksi unjuk rasa terkait dengan pelaksanaan Keputusan Rektor No 112 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Nasional.
"Terhadap aksi tersebut, telah dilakukan pertemuan dengan pihak Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, akan tetapi karena tidak ada titik temu, ada sekelompok mahasiswa yang melakukan pencopotan spanduk-spanduk milik Unas lalu membakarnya di depan parkir rektorat," ungkapnya.
Atas dasar peristiwa tersebut, Universitas membentuk tim pencari fakta untuk melakukan identifikasi pelaku dan perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Berdasarkan investigasi tersebut, ditemukan beberapa mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran baik SK Rektor maupun ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.
"Universitas mengambil keputusan untuk memberikan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pemecatan dengan memertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh mahasiswa," ucapnya.
"Dan melaporkan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana ke Polsek Pasar Minggu dengan Nomer Pengaduan 697/K/VI/2014/ Sek.Psm tertanggal 28 Juni 2014 dengan pasal-pasal yang diadukan adalah pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP beserta bukti-bukti terkait aksi tersebut," imbuhnya.
Ditegaskan Dian, Universitas tidak melakukan tindakan arogansi melainkan melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Universitas dan menjunjung tinggi nilai, norma dalam rangka menjaga martabat dan kewibawaan kampus.
(maf)