UI Belum Akan Terapkan Kuliah Maksimal 5 Tahun
A
A
A
DEPOK - Universitas Indonesia (UI) belum akan menerapkan kuliah maksimal lima tahun karena menilai beban mahasiswa cukup berat.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis mengatakan UI konsisten belum memberlakukan aturan kuliah maksimal lima tahun. Sebab beban SKS yang akan ditempuh mahasiswa terlalu berat.
"Kami itu punya ketentuan bahwa mahasiswa beban S1, 144 SKS, jadi kami belum memberlakukan itu, kami masih tetap enam tahun maksimal," tegas Anis di Gedung Rektorat, Selasa (30/9/2014).
Anis menambahkan laju keberhasilan mahasiswa paling ideal ditempuh maksimal enam tahun. Untuk memberlakukan aturan Permendikbud, Anis menilai bahwa hal itu harus dievaluasi kembali.
"Ditempuh 8 semester ukuran keberhasilan minial 12 semester, maka diperbolehkan 6 tahun. Kami boleh. Lebih dari enam tahun DO, harus evaluasi mudah atau bagaimana bagi mahasiswa," tegas Anis.
Aturan Permendikbud tersebut bermaksud agar sebutan mahasiswa abadi yang kuliah S1 hingga diatas tujuh tahun (14 semester) sudah tidak ada lagi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Dalam aturan ini ditentukan bahwa beban belajar minimal mahasiswa S1/D-IV adalah 144 SKS (satuan kredit semester).
Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi, mahasiswa S1/D-IV diberi batas waktu 4-5 tahun (8-10 semester). Sehingga lebih dari lima tahun kuliah maka mahasiswa terancam dikeluarkan (DO).
Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis mengatakan UI konsisten belum memberlakukan aturan kuliah maksimal lima tahun. Sebab beban SKS yang akan ditempuh mahasiswa terlalu berat.
"Kami itu punya ketentuan bahwa mahasiswa beban S1, 144 SKS, jadi kami belum memberlakukan itu, kami masih tetap enam tahun maksimal," tegas Anis di Gedung Rektorat, Selasa (30/9/2014).
Anis menambahkan laju keberhasilan mahasiswa paling ideal ditempuh maksimal enam tahun. Untuk memberlakukan aturan Permendikbud, Anis menilai bahwa hal itu harus dievaluasi kembali.
"Ditempuh 8 semester ukuran keberhasilan minial 12 semester, maka diperbolehkan 6 tahun. Kami boleh. Lebih dari enam tahun DO, harus evaluasi mudah atau bagaimana bagi mahasiswa," tegas Anis.
Aturan Permendikbud tersebut bermaksud agar sebutan mahasiswa abadi yang kuliah S1 hingga diatas tujuh tahun (14 semester) sudah tidak ada lagi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Dalam aturan ini ditentukan bahwa beban belajar minimal mahasiswa S1/D-IV adalah 144 SKS (satuan kredit semester).
Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi, mahasiswa S1/D-IV diberi batas waktu 4-5 tahun (8-10 semester). Sehingga lebih dari lima tahun kuliah maka mahasiswa terancam dikeluarkan (DO).
(ysw)