Harta Rektor UIN Jakarta 2015-2019 Terpilih Rp4,12 M
A
A
A
JAKARTA - Dede Rosyada, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terpilih untuk masa bakti 2015-2019, memiliki harta kekayaan lebih dari Rp4,12 miliar.
Hal ini diketahui dari lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dede yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat website Anti Corruption Clearing House (ACCH) http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn. Tercatat pria dengan gelar Prof, Dr, dan MA ini pertama dan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 22 Februari 2012.
Saat melaporkan, Dede tercantum sebagai Direktur Pendidikan Tinggi Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Diktis Kemenag). Total keseluruhan harta kekayaan Dede sebesar Rp4.124.717.000 dan USD2.800.
Mantan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta ini melaporkan hartanya berupa harta tidak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan.
Kemudian harta bergerak yang terdiri atas dua bagian, alat transportasi dan harta bergerak lainnya. Dede turut melaporkan giro dan setara kas lainnya dan piutang.
Dede memiliki harta tidak bergerak berupa delapan item tanah dan bangunan dengan total Rp3.225.795.000. Dari delapan item, tujuh terletak di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sementara satu lainnya di Depok, Jawa Barat.
Nilai paling besar tanah dan bangunan seluas 120 m2 dan 192 m2 di Tangsel yang ditulis berasal dari hasil sendiri perolehan dari tahun 2008-2012.
"NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp768.000.000," bunyi lembaran LHKPN halaman pertama.
Sementara nilai tanah dan bangunan paling kecil yakni tanah dan bangunan dengan luas 200 m2 dan 100 m2 di Kota Depok, yang berasal dari hasil sendiri. Aset ini diperoleh dari tahun 2003 hingga 2012.
"NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp125.000.000," bunyi lembaran LHKPN halaman kedua.
Harta bergerak dari alat transportasi tercatat Dede melaporkan kepemilikan mobil Toyota Kijangh Innova, tahun pembuatan 2011. Mobil ini ditulis berasal dari hasil sendiri perolehan 2011 dengan nilai jual Rp260 juta.
Harta bergerak lainnya milik Dede tertuang berupa logam mulia hasil sendiri yang diperoleh 1991-2012 dengan nilai jual Rp27.650.000.
Guru Besar Penelitian Pendidikan UIN Jakarta ini tidak memiliki harta berasal dari usaha perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, dan pertambangan. Juga tidak memiliki harta dari surat-surat berharga.
Sementara untuk giro dan setara kas lainnya, Dede memiliki Rp664.297.000 dan USD2.800. Dia menulisnya berasal dari hasil sendiri. Piutan Dede senilai Rp50 juta dan hutang Rp103.025.000.
LHKPN ini disahkan pada 28 Agustus 2013 oleh Deputi Pencegahan KPK dan Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Kewajiban penyelenggara negara berkaitan dengan pemeriksaan dan pelaporan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ayat (2) berbunyi: bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ayat (2): melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Diketahui, Dede Rosyada memenangi pertarungan dalam arena pemilihan rektor (pilrek) UIN Jakarta masa bakti 2015-2019 dengan menyisihkan dua calon lainnya, Jamhari dan Amin Suma, di Ruang Diorama Auditorium Utama, UIN Jakarta, Selasa, (14/10/2014).
Saat itu Dede meraih suara terbanyak, 43 suara dari 92 suara anggota Senat yang hadir. Jumlah anggota Senat UIN Jakarta sebanyak 95 orang. Pemungutan suara ini dilakukan tertutup.
Hal ini diketahui dari lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dede yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat website Anti Corruption Clearing House (ACCH) http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn. Tercatat pria dengan gelar Prof, Dr, dan MA ini pertama dan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 22 Februari 2012.
Saat melaporkan, Dede tercantum sebagai Direktur Pendidikan Tinggi Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Diktis Kemenag). Total keseluruhan harta kekayaan Dede sebesar Rp4.124.717.000 dan USD2.800.
Mantan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta ini melaporkan hartanya berupa harta tidak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan.
Kemudian harta bergerak yang terdiri atas dua bagian, alat transportasi dan harta bergerak lainnya. Dede turut melaporkan giro dan setara kas lainnya dan piutang.
Dede memiliki harta tidak bergerak berupa delapan item tanah dan bangunan dengan total Rp3.225.795.000. Dari delapan item, tujuh terletak di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sementara satu lainnya di Depok, Jawa Barat.
Nilai paling besar tanah dan bangunan seluas 120 m2 dan 192 m2 di Tangsel yang ditulis berasal dari hasil sendiri perolehan dari tahun 2008-2012.
"NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp768.000.000," bunyi lembaran LHKPN halaman pertama.
Sementara nilai tanah dan bangunan paling kecil yakni tanah dan bangunan dengan luas 200 m2 dan 100 m2 di Kota Depok, yang berasal dari hasil sendiri. Aset ini diperoleh dari tahun 2003 hingga 2012.
"NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp125.000.000," bunyi lembaran LHKPN halaman kedua.
Harta bergerak dari alat transportasi tercatat Dede melaporkan kepemilikan mobil Toyota Kijangh Innova, tahun pembuatan 2011. Mobil ini ditulis berasal dari hasil sendiri perolehan 2011 dengan nilai jual Rp260 juta.
Harta bergerak lainnya milik Dede tertuang berupa logam mulia hasil sendiri yang diperoleh 1991-2012 dengan nilai jual Rp27.650.000.
Guru Besar Penelitian Pendidikan UIN Jakarta ini tidak memiliki harta berasal dari usaha perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, dan pertambangan. Juga tidak memiliki harta dari surat-surat berharga.
Sementara untuk giro dan setara kas lainnya, Dede memiliki Rp664.297.000 dan USD2.800. Dia menulisnya berasal dari hasil sendiri. Piutan Dede senilai Rp50 juta dan hutang Rp103.025.000.
LHKPN ini disahkan pada 28 Agustus 2013 oleh Deputi Pencegahan KPK dan Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Kewajiban penyelenggara negara berkaitan dengan pemeriksaan dan pelaporan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ayat (2) berbunyi: bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ayat (2): melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Diketahui, Dede Rosyada memenangi pertarungan dalam arena pemilihan rektor (pilrek) UIN Jakarta masa bakti 2015-2019 dengan menyisihkan dua calon lainnya, Jamhari dan Amin Suma, di Ruang Diorama Auditorium Utama, UIN Jakarta, Selasa, (14/10/2014).
Saat itu Dede meraih suara terbanyak, 43 suara dari 92 suara anggota Senat yang hadir. Jumlah anggota Senat UIN Jakarta sebanyak 95 orang. Pemungutan suara ini dilakukan tertutup.
(maf)