3.738 Prodi PTN dan PTS Tak Terakreditasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 3.738 program studi (prodi) di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) belum terakreditasi. Bahkan, 546 diantaranya tidak terakreditasi sehingga harus ditutup.
Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli mengatakan, jumlah total pogram studi di Indonesia ada 22.306 prodi. Namun yang sudah terakreditasi oleh BAN-PT hingga Desember 2014 ini hanya sebanyak 18.568 prodi. Hal ini berarti ada selisih 3.738 prodi yang belum terakreditasi di PTN dan PTS.
"Maka kami tahun 2015 ini tugasnya untuk mengakreditasi 3.738 prodi di kampus negeri dan swasta itu," kata Mansyur ketika ditemui wartawan di Kantor BAN-PT, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Mantan Kabalitbang Kemendikbud ini menjelaskan, kebanyakan prodi yang belum terakreditasi ini merupakan prodi yang baru beroperasi. Seperti misalnya PTN-PTN di kawasan terluar, terpencil dan tertinggal (3T) yang baru saja didirikan pemerintah itu banyak yang belum terakreditasi meski PTN tersebut sudah memiliki izin untuk mengeluarkan ijazah.
Masih ribuan prodi yang belum terakreditasi ini terjadi karena kampusnya sudah mengajukan kemungkinan masih dalam antrean. Maklum, ujarnya, anggaran BAN-PT untuk melakukan proses akreditasi sangat kecil.
Dia menyebut anggaran yang diterima rata-rata Rp150 miliar, sementara pada tahun lalu saja mereka hanya sanggup mengakreditasi 60 perguruan tinggi. Mansyur menjelaskan, dari 3.738 prodi yang belum terakreditasi ada 546 prodi yang tidak terakreditasi.
Ironisnya, 483 prodi tidak terakreditasi berada di kampus negeri. Menurut UU Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012, prodi yang tidak terakreditasi itu semestinya ditutup. Maka dari itu, ujarnya, masyarakat harus waspada dan bertanya terlebih dulu akreditasi kampus sebelum berkuliah di kampus yang dituju.
"Prodi yang tidak terakreditasi tidak boleh menerima mahasiswa. Jika mereka masih ingin meneruskan prodi tersebut harus mengurus izin yang baru. Jika tidak mereka ilegal mengadakan perkuliahan," tegasnya.
Berdasarkan data di laman http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php status akreditasi yang kedaluarsa menyebar di semua kampus negeri dan swasta. Misalnya di IPDN Jatinangor untuk prodi Manajemen Pembangunan akreditasinya sudah kadaluarsa.
Berikutnya di IPB sembilan prodi diantaranya Manajemen Agribisnis dan Perencanaan dan Pengendalian Produksi Manufaktur/Jasa, ISI Denpasar (Seni Pedalangan dan Seni Rupa) dan ISI Surakarta (Penciptaan Seni).
Sementara di kampus swasta diantaranya di AMIK BSI Bekasi (Komputerisasi Akuntansi dan Manajemen Informatika), Akademi Perbankan Yayasan UKI (Keuangan Perbankan) dan Akademi Sekretaris LPK Tarakanita (Sekretaris).
Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli mengatakan, jumlah total pogram studi di Indonesia ada 22.306 prodi. Namun yang sudah terakreditasi oleh BAN-PT hingga Desember 2014 ini hanya sebanyak 18.568 prodi. Hal ini berarti ada selisih 3.738 prodi yang belum terakreditasi di PTN dan PTS.
"Maka kami tahun 2015 ini tugasnya untuk mengakreditasi 3.738 prodi di kampus negeri dan swasta itu," kata Mansyur ketika ditemui wartawan di Kantor BAN-PT, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Mantan Kabalitbang Kemendikbud ini menjelaskan, kebanyakan prodi yang belum terakreditasi ini merupakan prodi yang baru beroperasi. Seperti misalnya PTN-PTN di kawasan terluar, terpencil dan tertinggal (3T) yang baru saja didirikan pemerintah itu banyak yang belum terakreditasi meski PTN tersebut sudah memiliki izin untuk mengeluarkan ijazah.
Masih ribuan prodi yang belum terakreditasi ini terjadi karena kampusnya sudah mengajukan kemungkinan masih dalam antrean. Maklum, ujarnya, anggaran BAN-PT untuk melakukan proses akreditasi sangat kecil.
Dia menyebut anggaran yang diterima rata-rata Rp150 miliar, sementara pada tahun lalu saja mereka hanya sanggup mengakreditasi 60 perguruan tinggi. Mansyur menjelaskan, dari 3.738 prodi yang belum terakreditasi ada 546 prodi yang tidak terakreditasi.
Ironisnya, 483 prodi tidak terakreditasi berada di kampus negeri. Menurut UU Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012, prodi yang tidak terakreditasi itu semestinya ditutup. Maka dari itu, ujarnya, masyarakat harus waspada dan bertanya terlebih dulu akreditasi kampus sebelum berkuliah di kampus yang dituju.
"Prodi yang tidak terakreditasi tidak boleh menerima mahasiswa. Jika mereka masih ingin meneruskan prodi tersebut harus mengurus izin yang baru. Jika tidak mereka ilegal mengadakan perkuliahan," tegasnya.
Berdasarkan data di laman http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php status akreditasi yang kedaluarsa menyebar di semua kampus negeri dan swasta. Misalnya di IPDN Jatinangor untuk prodi Manajemen Pembangunan akreditasinya sudah kadaluarsa.
Berikutnya di IPB sembilan prodi diantaranya Manajemen Agribisnis dan Perencanaan dan Pengendalian Produksi Manufaktur/Jasa, ISI Denpasar (Seni Pedalangan dan Seni Rupa) dan ISI Surakarta (Penciptaan Seni).
Sementara di kampus swasta diantaranya di AMIK BSI Bekasi (Komputerisasi Akuntansi dan Manajemen Informatika), Akademi Perbankan Yayasan UKI (Keuangan Perbankan) dan Akademi Sekretaris LPK Tarakanita (Sekretaris).
(kri)