Peralihan UP Jadi PTN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Kamis, 19 Maret 2015 - 16:37 WIB
Peralihan UP Jadi PTN...
Peralihan UP Jadi PTN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
A A A
JAKARTA - Tahap pengalihan status pada Universitas Pancasila (UP) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) ditargetkan rampung akhir tahun ini. Bahkan, pemerintah sudah memberikan restu atas usulan perubahan tersebut.

Ketua Yayasan Universitas Pancasila (UP) Siswono Yudo Husodo mengatakan, tahap administrasi yang ditempuh yayasan dalam pengalihan status perguruan tinggi sudah selesai. Selanjutnya menunggu penilaian pemerintah terhadap kelengkapan tersebut.

Peralihan status UP menjadi PTN merupakan kesepakatan seluruh pengelola yayasan. "Artinya tidak ada imbalan apapun yang diminta pengelola yayasan terhadap proses alih status," kata Siswono ketika ditemui di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Restu atas usulan tersebut juga disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani yang menilai, pengalihan status UP patut dibanggakan. Karena pengalihan status perguruan tinggi swasta menjadi negeri cenderung penuh persoalan internalnya.

"Saya sudah terima laporan dari instansi pemerintah terkait soal peralihan status ini. Sepertinya sudah tepat waktunya menjadi kampus negeri," ujar Puan Maharani usai menerima pengurus Yayasan UP di Kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta.

Menurutnya, kebanggaan pada pengelola yayasan menyerahkan aset perguruan tinggi tanpa imbalan apapun. Seluruh aset yang bernilai triliunan rupiah itu bersedia diserahkan pada negara. Apalagi, perkembangan kampus UP juga sangat baik.

Ditambah semangat ideologi Pancasila yang sangat kental dalam simbol perguruan tinggi menjadi nilai tambah. Tidak perlu lagi ada proses yang menghambat peralihan status tersebut.

"Berkas dan dokumen yang diserahkan pemerintah sudah cukup lengkap. Diharapkan akhir 2015 sudah menjadi kampus negeri," tuturnya.

Selanjutnya, Puan memastikan akan segera meminta penjelasan dari intansi pemerintah terkait. Mulai dari Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi lain. Agar proses alih status tidak memiliki efek hukum di masa mendatang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)