Rekrutmen SIPSS Polri 2023 Dibuka Hari Ini, Lulusan dari Jurusan Apa yang Dibutuhkan?
Selasa, 24 Januari 2023 - 10:14 WIB
h) S-1 Teknik Informatika (Programming);
i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
j) S-1 Sistem Informasi (Programming);
k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
l) S-1 Teknik Metalurgi;
m) S-1 Teknik Industri;
n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
p) S-1 Psikologi;
q) S-1 Arsitektur;
r) S-1 Hubungan Internasional;
s) S-1 Sastra Perancis;
t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
y) S-1 Akuntansi;
z) S-1 Statistika;
aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara;
4) D-IV:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
Baca juga: 8 Beasiswa ke Luar Negeri dengan Uang Saku Besar, Ada yang Capai Rp947 Juta
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang
Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2 maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
2) wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
j) S-1 Sistem Informasi (Programming);
k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
l) S-1 Teknik Metalurgi;
m) S-1 Teknik Industri;
n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
p) S-1 Psikologi;
q) S-1 Arsitektur;
r) S-1 Hubungan Internasional;
s) S-1 Sastra Perancis;
t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
y) S-1 Akuntansi;
z) S-1 Statistika;
aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara;
4) D-IV:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
Baca juga: 8 Beasiswa ke Luar Negeri dengan Uang Saku Besar, Ada yang Capai Rp947 Juta
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang
Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2 maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
2) wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
Lihat Juga :