Prof Poppy Sulistyaning Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional UGM
Jum'at, 24 Februari 2023 - 08:47 WIB
Dosen Fisipol UGM, Prof. Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, M.PP., M.Sc., dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hubungan Internasional, Kamis (23/3/2023). Foto/Dok/UGM
JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, M.PP., M.Sc., dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hubungan Internasional.
Pada upacara pengukuhan Guru Besar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Kamis (23/3/2023), Poppy menyampaikan pidato yang berjudul Menimbang Kembali Embedded Liberalism untuk Reformasi WTO: Plurilateralisme dalam Multilateral Perdagangan Internasional.
Baca juga: Mukti Ali Ditetapkan sebagai Guru Besar Komunikasi Antarbudaya di UIN Salatiga
Poppy dalam pidatonya menyebutkan soal keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menetapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia telah melanggar ketentuan dari WTO.
Merespons kebijakan itu, Presiden Joko Widodo menegaskan akan tetap melanjutkan kebijakan hilirisasi di dalam negeri.
Menurut Poppy, keputusan panel dari WTO ini berawal dari tuntutan Uni Eropa selaku penggugat atas dua kebijakan utama pemerintah Indonesia yang melarang ekspor mentah nikel dan kewajiban untuk melakukan proses pertambahan nilai domestik.
Pada upacara pengukuhan Guru Besar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Kamis (23/3/2023), Poppy menyampaikan pidato yang berjudul Menimbang Kembali Embedded Liberalism untuk Reformasi WTO: Plurilateralisme dalam Multilateral Perdagangan Internasional.
Baca juga: Mukti Ali Ditetapkan sebagai Guru Besar Komunikasi Antarbudaya di UIN Salatiga
Poppy dalam pidatonya menyebutkan soal keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menetapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia telah melanggar ketentuan dari WTO.
Merespons kebijakan itu, Presiden Joko Widodo menegaskan akan tetap melanjutkan kebijakan hilirisasi di dalam negeri.
Menurut Poppy, keputusan panel dari WTO ini berawal dari tuntutan Uni Eropa selaku penggugat atas dua kebijakan utama pemerintah Indonesia yang melarang ekspor mentah nikel dan kewajiban untuk melakukan proses pertambahan nilai domestik.
Lihat Juga :