YSNB Minta Sisdiknas Jadi RUU Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional

Jum'at, 17 Juli 2020 - 22:03 WIB
YSNB meminta DPR mengubah Sisdiknas menjadi RUU Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional. Foto/Ist
JAKARTA - Yayasan Suluh Nuswantara Bhakti (YSNB) meminta DPR merevisi nama UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi UU Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional (Sisbudiknas). Pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan sehingga pendidikan dapat dibentuk melalui perilaku dan sikap berbudaya.

Demikian penjelasan Pembina YSNB Pontjo Sutowo saat bertemu Komisi X DPR di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2020. Saat ini Komisi X DPR sedang merevisi UU Sisdiknas dan mencari masukan dari masyarakat. “Kebudayaan merupakan inti dalam membangun peradaban Indonesia baru yang ingin mencetak manusia paripurna. Pendidikan sejatinya merupakan bagian dari kebudayaan. Budaya dapat dibentuk melalui pendidikan,” kata Pontjo. (Baca juga: Kemendikbud: Merdeka Belajar Terinspirasi Filosofi Ki Hadjar Dewantara)



Pontjo melihat produk pendidikan yang menanggalkan kebudayaan bisa terpuruk. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indeks pendidikan nasional seperti laporan Human Development Index, Global Talent Competitiveness Index (GTCI), dan PISA (Programme for International Student Assessment). “Pendidikan tidak didesain sebagai produk kebudayaan sebuah bangsa. Akhirnya pendidikan berdiri sendiri terpisah dari kebudayaan, “ katanya. (Baca juga: UU Sisdiknas Masuk Omnibus Law, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten)

Pekan lalu Pontjo Sutowo bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan membawa Naskah Akademik RUU Sistem Kebudayaan dan Pendidikan ke Komisi X DPR RI. Naskah akademik ini diajukan sebagai masukan masyarakat atas rencana pemerintah dan parlemen yang akan merevisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!