Ini Besaran Gaji Lulusan SMK di Jepang Capai Rp123.670 per Jam, Tertarik?
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:05 WIB
JAKARTA - Peluang bekerja sangatlah luas, tidak hanya untuk para sarjana saja tetapi banyak perusahaan yang membutuhkan karyawan lulusan SMK atau sekolah kejuruan.
Peserta didik yang lulus dari SMK umumnya memiliki potensi untuk langsung bekerja. Sebab, mereka dilatih untuk menekuni satu bidang disiapkan untuk bekerja.
Bicara peluang kerja , lulusan SMK tidak hanya bisa bekerja di Indonesia, melainkan dapat pula bekerja di negara lain. Salah satunya, bekerja di Jepang.
Perusahaan di Jepang tak sedikit yang membuka kesempatan bagi tenaga kerja lulusan SMK. Lalu, berapa besar gaji untuk tenaga kerja lulusan SMK yang bekerja di Jepang?
Pemberian gaji di Jepang tidak jauh berbeda dari Indonesia yang menerapkan upah minimum regional. Setiap wilayah di Jepang juga memiliki upah minimalnya masing-masing. Diketahui, secara rata-rata, UMR Jepang pada 2021 sebesar JPY930 per jam atau Rp107.308 (kurs 1 yen=115 rupiah). Angka ini naik menjadi JPY961 per jam, mulai Oktober 2022 lalu.
Penghitungan upah per jam ini didasarkan pada 40 jam kerja dalam satu pekan. Jika pekerja bekerja melebihi waktu atau lembur, maka akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi.
Upah minimum di Jepang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Tokyo yang berada di wilayah Kanto, misalnya, merupakan kota dengan upah minimum paling tinggi di Jepang. Pada Oktober 2022, upah minimum di Tokyo sebesar JPY1.072 per jam atau sekitar Rp123.670.
Peserta didik yang lulus dari SMK umumnya memiliki potensi untuk langsung bekerja. Sebab, mereka dilatih untuk menekuni satu bidang disiapkan untuk bekerja.
Bicara peluang kerja , lulusan SMK tidak hanya bisa bekerja di Indonesia, melainkan dapat pula bekerja di negara lain. Salah satunya, bekerja di Jepang.
Perusahaan di Jepang tak sedikit yang membuka kesempatan bagi tenaga kerja lulusan SMK. Lalu, berapa besar gaji untuk tenaga kerja lulusan SMK yang bekerja di Jepang?
Pemberian gaji di Jepang tidak jauh berbeda dari Indonesia yang menerapkan upah minimum regional. Setiap wilayah di Jepang juga memiliki upah minimalnya masing-masing. Diketahui, secara rata-rata, UMR Jepang pada 2021 sebesar JPY930 per jam atau Rp107.308 (kurs 1 yen=115 rupiah). Angka ini naik menjadi JPY961 per jam, mulai Oktober 2022 lalu.
Penghitungan upah per jam ini didasarkan pada 40 jam kerja dalam satu pekan. Jika pekerja bekerja melebihi waktu atau lembur, maka akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi.
Upah minimum di Jepang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Tokyo yang berada di wilayah Kanto, misalnya, merupakan kota dengan upah minimum paling tinggi di Jepang. Pada Oktober 2022, upah minimum di Tokyo sebesar JPY1.072 per jam atau sekitar Rp123.670.
Lihat Juga :
tulis komentar anda