Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2023 Dibuka, Ini Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya

Senin, 03 April 2023 - 11:50 WIB
Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN 2023 dibuka hari ini, Senin (3/4/2023). Simak persyaratannya. Foto/Laman SPCP IPDN.
JAKARTA - Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2023 di IPDN dibuka hari ini, Senin (3/4/2023). Simak persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta.

Dikutip dari Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2023 di laman resminya, tahun ini IPDN membuka 534 formasi untuk mengisi kebutuhan CPNS di lingkungan instansi pemerintah.



Persyaratan

1. Persyaratan Umum



- WNI

- Usia seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2023

- Tinggi badan pria mininam 160 cm dan wanita minimal 155 cm

2. Persyaratan Administrasi



a. Berijazah SMA atau MA termasuk lulusan Paket C bagi lulusan 2020-2023 dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili

Baca juga: Lulus Kuliah Jadi CPNS BMKG, STMKG Buka 80 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023

d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran

e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah

f. Pakta Integritas Tahun 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!