Masa Jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS Diperpanjang
Jum'at, 07 April 2023 - 17:33 WIB
Dengan perpanjangan masa jabatan Prof. Jamal Wiwoho, ia menyebut tidak akan terjadi kekosongan pada akhir masa jabatan Prof. Jamal. “Tidak ada kekosongan pada 11 April nanti. Karena sudah ada Surat Keputusan tersebut. Kami mematuhi karena beliau pimpinan kita,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian Itjen Kemendikbudristek Biro Hukum ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Kemendikbudristek pun mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
2 hal penting dari adanya Permendikburistek itu adalah MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Selain itu hasil pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian Itjen Kemendikbudristek Biro Hukum ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Kemendikbudristek pun mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
2 hal penting dari adanya Permendikburistek itu adalah MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Selain itu hasil pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel.
Lihat Juga :