Ini IPK Minimal yang Bisa Mendaftar CPNS 2023, Cek Info Lengkapnya di Link Pendaftaran
Jum'at, 14 April 2023 - 06:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) yang dimulai pada 30 Juni 2023. Meskipun demikian, formasi CPNS masih dalam tahap penyusunan masing-masing instansi pemerintahan. Satu hal yang menjadi pertanyaan banyak calon pelamar adalah nilai IPK minimal yang bisa ikut pendaftaran CPNS 2023.
Jika mengacu pada pendaftaran CPNS edisi sebelumnya, IPK yang dipersyaratkan minimal adalah 2,75 untuk sarjana. Namun ada pula yang mensyaratkan berbeda, seperti yang tertuang dalam pengumuman seleksi CPNS tahun 2021 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
IPK minimal 2,8 dikhususkan bagi pelamar tenaga kependidikan atau non dosen. Sementara itu, mereka yang melamar untuk posisi dosen atau tenaga pendidik, wajib memiliki IPK 3,00. Bukti kecukupan IPK dibuktikan dengan adanya transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi.
Berbeda dengan Kemendikbudristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.
Seluruh tahap pendaftaran dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id . Pelamar wajib membuat akun dan memenuhi segala persyaratan yang ada. Selain itu, pelamar juga harus menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan.
Melansir pengumuman resmi yang diberikan oleh Kemendikbudristek, pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna surat lamaran yang ditulis tangan, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Setelah itu, pelamar berkewajiban untuk mencetak kartu pendaftaran sistem seleksi calon ASN.
Seperti diketahui, ada 3 tahapan utama dalam proses seleksi CPNS. Pertama, peserta akan mengikuti seleksi administrasi. Panitia akan memastikan kesesuaian data peserta. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan kembali melalui laman http://sscasn.bkn.go.id . Peserta yang berhasil lolos tahap ini, berhak melangkah ke tahap selanjutnya.
Jika mengacu pada pendaftaran CPNS edisi sebelumnya, IPK yang dipersyaratkan minimal adalah 2,75 untuk sarjana. Namun ada pula yang mensyaratkan berbeda, seperti yang tertuang dalam pengumuman seleksi CPNS tahun 2021 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga
IPK minimal 2,8 dikhususkan bagi pelamar tenaga kependidikan atau non dosen. Sementara itu, mereka yang melamar untuk posisi dosen atau tenaga pendidik, wajib memiliki IPK 3,00. Bukti kecukupan IPK dibuktikan dengan adanya transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi.
Berbeda dengan Kemendikbudristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.
Seluruh tahap pendaftaran dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id . Pelamar wajib membuat akun dan memenuhi segala persyaratan yang ada. Selain itu, pelamar juga harus menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan.
Melansir pengumuman resmi yang diberikan oleh Kemendikbudristek, pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna surat lamaran yang ditulis tangan, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Setelah itu, pelamar berkewajiban untuk mencetak kartu pendaftaran sistem seleksi calon ASN.
Seperti diketahui, ada 3 tahapan utama dalam proses seleksi CPNS. Pertama, peserta akan mengikuti seleksi administrasi. Panitia akan memastikan kesesuaian data peserta. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan kembali melalui laman http://sscasn.bkn.go.id . Peserta yang berhasil lolos tahap ini, berhak melangkah ke tahap selanjutnya.
tulis komentar anda