Ini IPK Minimal yang Bisa Mendaftar CPNS 2023, Cek Info Lengkapnya di Link Pendaftaran

Jum'at, 14 April 2023 - 06:10 WIB
Berbeda dengan Kemendikbudristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.

Seluruh tahap pendaftaran dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id . Pelamar wajib membuat akun dan memenuhi segala persyaratan yang ada. Selain itu, pelamar juga harus menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Unnes 2023 Dibuka, Ini Ketentuannya

Melansir pengumuman resmi yang diberikan oleh Kemendikbudristek, pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna surat lamaran yang ditulis tangan, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Setelah itu, pelamar berkewajiban untuk mencetak kartu pendaftaran sistem seleksi calon ASN.

Seperti diketahui, ada 3 tahapan utama dalam proses seleksi CPNS. Pertama, peserta akan mengikuti seleksi administrasi. Panitia akan memastikan kesesuaian data peserta. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan kembali melalui laman http://sscasn.bkn.go.id . Peserta yang berhasil lolos tahap ini, berhak melangkah ke tahap selanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!