Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Unnes 2023 Dibuka, Ini Ketentuannya

Kamis, 13 April 2023 - 16:40 WIB
loading...
Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Unnes 2023 Dibuka, Ini Ketentuannya
Unnes membuka penerimaan mahasiswa baru Jalur Prestasi dengan sejumlah ketentuan tertentu. Foto/Unnes.
A A A
JAKARTA - Universitas Negeri Semarang ( Unnes ) membuka penerimaan mahasiswa baru Jalur Prestasi 2023. Pendaftaran dilakukan secara online hingga 9 Juni 2023 mendatang.

Jalur Prestasi Unnes merupakan bagian dari Seleksi Mandiri Unnes (SM-Unnes). Jalur Prestasi ini dibuka sebagai bentuk apresiasi bagi siswa berprestasi luar biasa atau juara dalam bidang olahraga, seni, olimpiade/lomba mata pelajaran, maupun keagamaan.

Kepala UPT Humas Unnes Zaenal Abidin menjelaskan, jalur seleksi prestasi yang baru dibuka tahun ini menjadi bagian komitmen kampusnya untuk membangun SDM unggul di Indonesia dan meningkatkan mutu input mahasiswa baru.

“Jalur Prestasi ini diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK/MAK yang pada tahun 2023 terdaftar aktif di kelas XII/XIII,” katanya, dikutip dari laman Unnes, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: 74 Pusat UTBK SNBT 2023 dan Cara Memilih Lokasinya

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Unnes 2023



Persyaratan khusus untuk mengikuti jalur ini yakni memiliki salah satu prestasi atau memiliki sertifikat/surat keterangan:

1. Juara I, II dan III (memperoleh sertifikat, piala atau medali emas, perak dan perunggu) minimal tingkat Nasional dalam dalam bidang olahraga, seni/budaya, olimpiade/lomba mata pelajaran, maupun keagamaan yang diperoleh selama di SMA/MA/SMK/MAK.

2. Juara I (memperoleh sertifikat, piala atau medali emas) minimal tingkat provinsi dalam dalam bidang olahraga, seni/budaya, olimpiade/lomba mata pelajaran, maupun keagamaan yang diperoleh selama di SMA/MA/SMK/MAK.

3. Mempunyai keahlian/kemampuan luar biasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga, yaitu hafal Alquran minimal 20 juz untuk muslim atau prestasi keagamaan lain untuk non muslim, penemu teknologi tepat guna yang dibuktikan dengan paten, hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (individu atau kelompok maksimal 3 orang).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)