Apakah Lulusan SMK Bisa Kuliah Beda Jurusan, Ini Jawaban dan Penjelasannya
Senin, 08 Mei 2023 - 17:18 WIB
JAKARTA - Masih banyak pertanyaan di benak siswa yang akan mendaftar ke perguruan tinggi negeri, khususnya untuk siswa lulusan sekolah menengah kejuruan. Salah satunya adalah apakah lulusan SMK bisa kuliah beda jurusan? Berikut jawaban serta penjelasannya.
Mengutip dari laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, disebutkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan untuk calon mahasiswa mendaftar program studi di Perguruan Tinggi Negeri dengan lintas program dari sekolah menengahnya.
Artinya, calon mahasiswa bisa mendaftar ke jurusan yang berbeda dengan jurusan yang ditempuh saat di sekolah menengah kejuruan.
Pasalnya kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN, termasuk kebijakan lintas jurusan, merupakan kewenangan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri tersebut.
Meskipun demikian, adanya kebijakan dan kesempatan yang diberikan ini, para calon mahasiswa baik yang akan memilih lintas jurusan atau tidak, diimbau untuk bertanggung jawab menyelesaikan studinya dengan baik.
Di tahun 2023, ada beberapa jalur masuk perguruan tinggi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri yang dilakukan oleh PTN.
Kriteria umum peserta didik yang diperbolehkan untuk mengikuti tes masuk perguruan tinggi adalah peserta didik yang akan lulus pada tahun berjalan dan lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Maka, tidak hanya lulusan SMA saja tetapi juga lulusan SMK diperbolehkan, khususnya untuk peserta didik tingkat menengah lulusan tahun 2023, 2022, dan 2021.
Saat ini Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sudah resmi dimulai untuk gelombang 1 yaitu 8-14 Mei 2023 dan disusul oleh gelombang 2 pada 22-28 Mei 2023. Calon mahasiswa diharap dapat mematuhi ketentuan saat pelaksanaan tes berlangsung.
Seperti halnya peserta SNBT yang wajib membawa kartu peserta SNBT, masker, hand sanitizer, kartu identitas seperti KTP atau kartu siswa, surat keterangan lulus asli untuk angkatan 2023, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi khusus untuk angkatan 2021 dan 2022, serta mengenakan baju formal dan memakai sepatu.
Mengutip dari laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, disebutkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan untuk calon mahasiswa mendaftar program studi di Perguruan Tinggi Negeri dengan lintas program dari sekolah menengahnya.
Artinya, calon mahasiswa bisa mendaftar ke jurusan yang berbeda dengan jurusan yang ditempuh saat di sekolah menengah kejuruan.
Pasalnya kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN, termasuk kebijakan lintas jurusan, merupakan kewenangan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri tersebut.
Meskipun demikian, adanya kebijakan dan kesempatan yang diberikan ini, para calon mahasiswa baik yang akan memilih lintas jurusan atau tidak, diimbau untuk bertanggung jawab menyelesaikan studinya dengan baik.
Baca Juga
Di tahun 2023, ada beberapa jalur masuk perguruan tinggi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri yang dilakukan oleh PTN.
Kriteria umum peserta didik yang diperbolehkan untuk mengikuti tes masuk perguruan tinggi adalah peserta didik yang akan lulus pada tahun berjalan dan lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Maka, tidak hanya lulusan SMA saja tetapi juga lulusan SMK diperbolehkan, khususnya untuk peserta didik tingkat menengah lulusan tahun 2023, 2022, dan 2021.
Saat ini Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sudah resmi dimulai untuk gelombang 1 yaitu 8-14 Mei 2023 dan disusul oleh gelombang 2 pada 22-28 Mei 2023. Calon mahasiswa diharap dapat mematuhi ketentuan saat pelaksanaan tes berlangsung.
Seperti halnya peserta SNBT yang wajib membawa kartu peserta SNBT, masker, hand sanitizer, kartu identitas seperti KTP atau kartu siswa, surat keterangan lulus asli untuk angkatan 2023, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi khusus untuk angkatan 2021 dan 2022, serta mengenakan baju formal dan memakai sepatu.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda