Apakah Lulusan SMK Bisa Kuliah Beda Jurusan, Ini Jawaban dan Penjelasannya
Senin, 08 Mei 2023 - 17:18 WIB
Pasalnya kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN, termasuk kebijakan lintas jurusan, merupakan kewenangan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri tersebut.
Meskipun demikian, adanya kebijakan dan kesempatan yang diberikan ini, para calon mahasiswa baik yang akan memilih lintas jurusan atau tidak, diimbau untuk bertanggung jawab menyelesaikan studinya dengan baik.
Baca juga: Tertarik Kerja di BUMN, Ini Sederet Jurusan Kuliah yang Lulusannya Sangat Dibutuhkan PT Pertamina
Di tahun 2023, ada beberapa jalur masuk perguruan tinggi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri yang dilakukan oleh PTN.
Kriteria umum peserta didik yang diperbolehkan untuk mengikuti tes masuk perguruan tinggi adalah peserta didik yang akan lulus pada tahun berjalan dan lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Meskipun demikian, adanya kebijakan dan kesempatan yang diberikan ini, para calon mahasiswa baik yang akan memilih lintas jurusan atau tidak, diimbau untuk bertanggung jawab menyelesaikan studinya dengan baik.
Baca juga: Tertarik Kerja di BUMN, Ini Sederet Jurusan Kuliah yang Lulusannya Sangat Dibutuhkan PT Pertamina
Di tahun 2023, ada beberapa jalur masuk perguruan tinggi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri yang dilakukan oleh PTN.
Kriteria umum peserta didik yang diperbolehkan untuk mengikuti tes masuk perguruan tinggi adalah peserta didik yang akan lulus pada tahun berjalan dan lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Lihat Juga :