Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023
Senin, 15 Mei 2023 - 06:30 WIB
JAKARTA - Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Pemerintah daerah memiliki peran dan tugas penting untuk menyukseskan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023.
Dalam pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting. Tugas dan peran mereka dibutuhkan oleh para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.
Karena memegang peranan krusial inilah maka Pemerintah Daerah wajib mengetahui peran dan kewajibannya sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik.
Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek, berikut ini peran dan tugas Pemerintah Daerah pada PPDB 2023.
1. Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi bisa dibuka oleh Pemerintah Daerah.
2. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)
3. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat pada PPDB
4. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
Dalam pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting. Tugas dan peran mereka dibutuhkan oleh para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.
Karena memegang peranan krusial inilah maka Pemerintah Daerah wajib mengetahui peran dan kewajibannya sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik.
Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek, berikut ini peran dan tugas Pemerintah Daerah pada PPDB 2023.
Peran dan Tugas Pemerintah di PPDB 2023
1. Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi bisa dibuka oleh Pemerintah Daerah.
2. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)
3. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat pada PPDB
4. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
tulis komentar anda