Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
JAKARTA - Orang tua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang SD, SMP, dan SMA, perlu mengatahui syarat dan cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Berikut ini jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Terdapat 4 jalur yang tersedia, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Adapun kuota untuk jalur zonasi untuk SD, yakni paling sedikit 70 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung.
Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Berikut ini jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Jalur PPDB SD, SMP dan SMA 2023
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Terdapat 4 jalur yang tersedia, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.Adapun kuota untuk jalur zonasi untuk SD, yakni paling sedikit 70 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda