Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 . Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Orang tua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang SD, SMP, dan SMA, perlu mengatahui syarat dan cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca juga: PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Berikut ini jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Terdapat 4 jalur yang tersedia, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Adapun kuota untuk jalur zonasi untuk SD, yakni paling sedikit 70 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung.
Baca juga: Bintang, Siswa MAN 1 Jembrana Raih Juara 2 Olimpiade Matematika Tingkat Nasional
Sementara untuk jalur afirmasi kuota yang disediakan 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, maka pemerintah dapat membuka jalur prestasi.
Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca juga: PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Berikut ini jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Jalur PPDB SD, SMP dan SMA 2023
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Terdapat 4 jalur yang tersedia, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.Adapun kuota untuk jalur zonasi untuk SD, yakni paling sedikit 70 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung.
Baca juga: Bintang, Siswa MAN 1 Jembrana Raih Juara 2 Olimpiade Matematika Tingkat Nasional
Sementara untuk jalur afirmasi kuota yang disediakan 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, maka pemerintah dapat membuka jalur prestasi.
Lihat Juga :