PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kamis, 25 Mei 2023 - 04:45 WIB
loading...
PPDB Jabar 2023 Dibuka...
Proses PPDB Jawa Barat akan dimulai pada 6 Juni 2023. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemprov Jawa Barat akan memulai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023 jenjang SMA, SMK, dan SLB. Pendaftaran dibuka dalam dua gelombang.

PPDB Jabar SMA, SMK, dan SLB 2023 dibagi ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama dibuka pada 6-10 Juni dan tahap kedua pada 26-30 Juni 2023.

Dikutip dari Instagram Disdik Jabar, berikut ini informasi PPDB Jabar 2023.

1. Jalur Afirmasi


Jalur ini tersedia bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI), dan afirmasi kondisi tertentu.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru

Dibuka untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindagan tempat tugas

3. Jalur Zonasi


Menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan pertimbangan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik

4. Jalur Prestasi


a. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor semester 1 hingga 5
b. Jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan
c. Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.

Baca juga: 14.700 Guru di Indonesia Tersertifikasi Google, Terbanyak di Asia Pasifik

PPDB Jabar 2023 Tahap 1 (6-10 Juni 2023)

SMA


- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas
- Jalur Prestasi: Nilai rapor dan kejuaraan

SMK


- Jalur Afirmasi
- Jalur Prioritas Terdekat
- Jalur Perpindahan Tugas
- Jalur Pestasi Kejuaraan
- Jalur Persiapan Kelas Industri

SLB


Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum

Tahap 2 (26-28 dan 30 Juni 2023)

SMA


- Jalur Zonasi

SMK


- Jalur Prestasi
- Jalur Rapor Umum

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa ADEM 2023 Dibuka, Berikut Persyaratannya

Catatan

Jika tidak lolos Tahap 1, calon peserta didik dapat mendaftar di tahap 2 (kecuali afirmasi KETM). Jika diterima di Tahap 1 namun tidak diambil maka harus mengundurkan diri pada waktu mendaftar ulang ke sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan memgunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Persyaratan Calon Peserta Didik SMA-SMK


1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan atau lulusan tahun sebelumnya
2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Calon peserta diidk baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan Usia


Persyaratan Usia Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1. Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI)
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
3. Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan SMK


SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan Peserta Didik SLB


1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center pada SLB)
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan atay (3). Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian/diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center pada SLB.

Persyaratan Peserta Didik Nonformal dan Informal


1. Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK yang bersangkutan

Persyaratan bagi Lulusan dari Luar Negeri


Calon peserta didik baru kelas 10 baik WNI maupun WNA harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Begini Cara Pemerintah...
Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
SPMB Jatim 2026 Dibuka,...
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Simak Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkap SMA-SMK Negeri
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Rekomendasi
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Berita Terkini
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved